Simpan Heroin dalam Dubur, WNA Alami Gejala Sakau di Rutan BNNP Bali

Narkoba hanya bisa bertahan selama 4 jam di dalam perut

Denpasar, IDN Times – Seorang Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, pada Selasa (6/9/2022), pukul 00.06 Wita. WNA tersebut dicurigai melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berupa heroin.

Penumpang yang bernama Je Grahamwelton (53) tersebut menyimpan heroin di dalam duburnya dan sempat menolak upaya pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas. Saat ini yang bersangkutan dalam penanganan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

Baca Juga: Kapal Perang Amerika Serikat Merapat di Dermaga Benoa Bali 

1. Tersangka berjalan sempoyongan seperti dalam pengaruh obat

Simpan Heroin dalam Dubur, WNA Alami Gejala Sakau di Rutan BNNP BaliTersangka tindak pidana narkotika membawa heroin dari Vietnam menuju Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut keterangan Kepala BNNP Bali, Brigjen pol Gde Sugianyar Dwi Putra, yang bersangkutan merupakan penumpang pesawat dari Vietnam menuju Bali. Petugas Bea dan Cukai saat itu sedang melakukan profiling dan tersangka berjalan sempoyongan, serta tampak seperti dalam pengaruh obat.

Awalnya tersangka sempat menolak mengikuti pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika, yang sedikit keluar dari dubur Je Grahamwelton. Akhirnya barang tersebut dikeluarkan.

“Petugas menemukan narkotika jenis heroin dan metamfetamina yang disimpan oleh tersangka dengan cara anal, melalui dubur dan dibungkus kondom,” jelasnya, pada Kamis (29/9/2022).

Petugas juga telah melakukan pemeriksaan rontgen di rumah sakit untuk memastikan adanya barang narkotika lain di duburnya.

2. Petugas amankan 8,09 gram heroin yang dibungkus dengan balon dan kondom

Simpan Heroin dalam Dubur, WNA Alami Gejala Sakau di Rutan BNNP BaliTersangka tindak pidana narkotika membawa heroin dari Vietnam menuju Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

WNA dengan dua kewarganegaraan, yakni Australia dan Inggris ini membungkus heroin tersebut dengan balon warna biru yang kemudian dikemas lagi dalam kondom warna orange. Kemasan barang tersebut dimasukkan ke duburnya sejak keberangkatan dari Vietnam.

“Penerbangannya adalah dari Vietnam, karena memang sekarang ada direct. Yang bersangkutan cukup lama tinggal di Bali, lebih dari setahun, dan mengaku sebagai instruktur diving,” jelasnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan berupa 8,09 gram heroin, 0,34 gram metamfetamina atau sabu, dan timbangan elektrik.

WNA tersebut dijerat pasal 113 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

3. Tersangka sempat mengalami gejala sakau di dalam tahanan BNNP Bali

Simpan Heroin dalam Dubur, WNA Alami Gejala Sakau di Rutan BNNP BaliIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kabid Bidang Pemberantasan dan Inteligen BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, mengungkapkan bahwa tersangka juga mengalami gejala sakau heroin dalam tahanan BNNP Bali. Beberapa gejala tersebut di antaranya mengalami pegal-pegal di bagian tulang-tulangnya. Tersangka sempat sakit saat ditahan di dalam sel sehingga harus mendapatkan perawatan dari Tim Medis.

“Ya menurut dari ciri-ciri fisik dan dari tim medis kami, dari urinnya sementara ini kelihatan memang dia pemakai. Positif heroin,” ungkapnya.

Terkait modus yang dilakukan tersangka, ia mewanti-wanti bahayanya memasukkan narkoba ke dalam perut. Narkoba hanya bisa bertahan selama 3 sampai 4 jam di dalam perut. Para tersangka yang melakukan modus ini juga tidak makan dan minum selama perjalanan membawa barang tersebut.

“Itu bahaya itu kalau sampai meledak,” ucapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya