Warga Ukraina Dideportasi Melalui Jakarta Setelah Rehabilitasi di Bali

Dia terlibat kasus narkoba

Denpasar, IDN Times - Seorang Warga Ukraina bernama Mykyta Olkhovskyi (34) dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno–Hatta, pada Kamis (4/6) pukul 19.00 WIB. Warga Ukraina ini pernah berurusan dengan hukum di Bali karena terlibat kasus narkotika. Berikut penjelasannya:

1. Olkhovskyi sudah selesai menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Bali

Warga Ukraina Dideportasi Melalui Jakarta Setelah Rehabilitasi di BaliIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Wisnu Hidayat menjelaskan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1105/Pid.Sus/2019/PNDps, Olkhovskyi telah selesai menjalani masa rehabilitasi medis Narkotika Golongan I di Yayasan Kasih Kita (YAKITA) Bali selama satu tahun. Sebelum dideportasi, ia juga telah menjalani tes swab di Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RS PTN) Universitas Udayana (Unud).

Baca Juga: Daftar Wilayah Indonesia yang Terapkan Normal Baru, Bali Tak Termasuk

2. Ia ditangkal masuk ke Indonesia selama enam bulan

Warga Ukraina Dideportasi Melalui Jakarta Setelah Rehabilitasi di BaliIDN Times/Ayu Afria Ulita

Menurut Wisnu, Olkhovskyi masuk dalam daftar penangkalan selama enam bulan. Ia dideportasi menggunakan penerbangan GA-88 dan B2 868 pukul 22.59 WIB, tujuan Jakarta–Amsterdam–Minsk.

"Warga Negara Ukraina tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," terangnya, Jumat (5/6).

3. Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Bali menyatakan pendeportasian orang asing tidak semudah yang dibayangkan

Warga Ukraina Dideportasi Melalui Jakarta Setelah Rehabilitasi di Bali(Ilustrasi) Dok.IDN Times/Humas Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai

Belum lama ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, menyampaikan pendeportasian orang asing tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi jika yang bersangkutan memiliki kewarganegaraan ganda. Penanganannya berdasarkan paspor yang digunakan orang asing saat tiba di Indonesia.

“Karena untuk orang asing ini, kami tidak bisa memulangkan kalau tidak jelas mau dipulangkan ke mana. Misalnya kalau dia punya tiga warga negara, ini mau dipulangkan ke mana. Ada, orang asing itu boleh mempunyai lebih dari satu kewarganegaraan. Kami harus pastikan dulu negara mana yang bisa menerima dia,” katanya.

Selain itu, bagi warga asing yang telah bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Saat ini Rudenim yang berkapasitas 80 orang tersebut tengah dihuni 16 warga asing. Mereka dari berbagai kasus tindak pidana. Beberapa di antaranya dari Negara Guenia, Belanda, Amerika dan Jerman.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya