Bawa 7 Kilogram Sabu ke Bali, Warga Tiongkok Terancam Dihukum Mati

Ya ampun. Tujuh kilogram lebih lho!

Denpasar, IDN Times – Dua pria warga negara Tiongkok menjadi tersangka penyelundupan kiloan narkotika ke Bali dan terancam hukuman mati. Mereka berinisial PKH (43) dan MCK (19). Keduanya masuk ke Bali sejak awal Desember lalu. Berikut ini kronologinya:

1. PKH sembunyikan 3,2 kilogram neto sabu di dalam dinding koper yang dibawanya

Bawa 7 Kilogram Sabu ke Bali, Warga Tiongkok Terancam Dihukum MatiIDN Times/ Ayu Afria

Menurut keterangan Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, pada Rabu (18/12), pihaknyya lebih dulu mengidentifikasi tersangka sebelum ditangkap. Tersangka tiba di Bali naik maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang–Denpasar, pada Rabu (4/12) lalu pukul 20.30 Wita.

“Telah kami identifikasi membawa 13 paket berisikan butir kristal putih dengan berat 3,2 kilo. Berupa sediaan narkotika jenis methampetamine, sabu. Modusnya adalah memasukkan dinding koper,” ungkap Himawan.

Petugas Bea Cukai Ngurah Rai mencurigai hasil pencitraan x-ray koper milik tersangka. Setelah dibongkar, petugas menemukan 13 paket berisi sabu di dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.

2. MCK, remaja asal Hong Kong menyelundupkan 4,2 kilogram sabu ke dalam makanan anjing

Bawa 7 Kilogram Sabu ke Bali, Warga Tiongkok Terancam Dihukum MatiIDN Times/ Ayu Afria

Sementara MCK, remaja asal Hong Kong, mendarat di Bali pada Kamis (12/12) pukul 22.30 Wita. Ia menumpang Malindo Air OD177 rute Kuala Lumpur–Denpasar hingga akhirnya dicurigai saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai.

Sama seperti PKH. Ketika melewati pemeriksaan x-ray, petugas menemukan empat kemasan plastik makanan hewan bermerek HEALTH yang berlogo anjing. Namun setelah diperiksa, isinya butiran kristal putih seberat 4 kilogram. Bungkusan tersebut dibungkus lagi menggunakan kertas kado yang dihiasi dengan pita merah. Bungkusan ini kemudian disimpan dalam koper ungunya yang bertuliskan Dunlop.

“Modusnya dimasukkan sebagai makanan anjing sebesar 4000 gram neto berupa methampetamine,” jelasanya.

3. Polda Bali menyebut kedua tersangka bisa dijerat pasal dengan hukuman mati

Bawa 7 Kilogram Sabu ke Bali, Warga Tiongkok Terancam Dihukum MatiIlustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombespol IB Komang Ardika, mengungkapkan pihaknya tidak bisa memastikan dari mana asal sabu yang dibawa kedua tersangka. Namun berdasarkan fakta, keduanya membawa dari negara asal Tiongkok.

“Pengakuannya belum sampai ke situ. Dia mau pakai tapi dia gak mau terbuka. Feeling saya gak mungkin dia mau pakai empat kilo. Pasti akan dia sebarkan ke mana-mana,” katanya.

Kedua tersangka melanggar pasal 102 huruf e juncto Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3.

“Kedua tersangka baru sekali masuk Bali. Kami bersyukur kerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus ini. Sebab kalau ini lolos, berapa banyak generasi kita yang rusak oleh narkoba. Kami konsen dengan peredaran gelap narkoba," tegasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya