Warga Spanyol Tanam 19 Pohon Ganja Secara Hidroponik di Bali

Dia tinggal di Bali selama 20 tahun

Badung, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Badung mengamankan belasan tanaman ganja hidroponik milik warga negara Spanyol, Gonzalo Antonio Sanchez Villa, yang tinggal di Gang Rambutan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Selasa (30/11/2021) lalu.

Polisi berhasil menyita 19 batang pohon ganja, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk menumbuhkannya.

1. Tersangka membuat home industri hydroponic ganja di vila

Warga Spanyol Tanam 19 Pohon Ganja Secara Hidroponik di BaliBarang bukti untuk penanaman ganja hidroponik di Bali. (Dok. IDN Times / Polres Badung)

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, menyampaikan pihaknya menyita belasan tanaman ganja dari vila tempat tinggalnya tersangka. Sitaan ini dilakukan setelah menindaklanjuti kecurigaan adanya seseorang berinisial T dari Spanyol yang mengirimkan paket biji ganja kepada tersangka.

“Diimpor dari luar negeri dan ditanam di rumah, home industri hydroponic. Di mana menumbuhkan (Ganja) di dalam rumah, di dalam ruangan dengan cara hidroponik. Ditanam di dalam wadah,” jelas Leo, Kamis (9/12/2021).

Ganja yang ditanam secara hidroponik di dalam ruangan ini membutuhkan waktu 70 sampai 90 hari untuk bisa dipanen. Sedangkan jika ditanam di luar ruangan, masa panennya bisa lebih cepat.

2. Ditemukan 19 batang tanaman ganja

Warga Spanyol Tanam 19 Pohon Ganja Secara Hidroponik di BaliGanja hidroponik di Bali. (Dok. IDN Times / Polres Badung)

Pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 19 batang tanaman ganja, yang diakui tersangka ditanam sejak Oktober 2021 lalu. Bibit bijinya dibawa dari Amsterdam, Belanda, dengan ragam tinggi tanaman antara 65 hingga 108 sentimeter. Tanaman ganja ini berada di dalam kamar lantai dua rumahnya, tepatnya di dalam kamar mandi.

Kamar mandi tersebut didesain sedemikian rupa sebagai tempat untuk merawat tanaman ganja. Ada sinar lampu LED sebagai pengganti sinar matahari di dalam kamar mandi tersebut. Kelembapan tanamannya dijaga dan diukur menggunakan alat ukur kelembapan, serta diberikan angin secara berkala menggunakan kipas angin atau air cooler. Sehingga tanaman ganja tersebut bisa tumbuh di dalam ruangan.

“Masih kami kembangkan. Sejauh mana kegiatan yang dilakukan oleh tersangka selama ini. Serta siapa saja orang-orang yang berkaitan dengam kegiatan ini,” kata Leo didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Badung, Iptu I Putu Budi Artama, dan pihak Bea Cukai Denpasar.

3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Warga Spanyol Tanam 19 Pohon Ganja Secara Hidroponik di BaliIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Beberapa barang bukti yang diamankan yaitu 19 batang tanaman ganja, 17 butir biji ganja seberat 0,22 gram neto. Sedangkan alat yang disita adalah sebuah lampu LED berbentuk kotak warna putih, sebuah alat pengukur kelembapan ruangan digital thermo hygro, sebuah kipas angin cooler merek Krisbow, dan 3 bungkus pupuk organik bertuliskan Bat Guano.

Atas temuan itu, pihak kepolisian menduga bahwa narkotika ini tidak hanya digunakan sendiri oleh tersangka.

Tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

4. Berawal dari paket kiriman biji ganja dari Spanyol

Warga Spanyol Tanam 19 Pohon Ganja Secara Hidroponik di BaliTersangka penanam ganja hidroponik di Bali. (Dok. IDN Times / Polres Badung)

Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Denpasar bekerja sama dengan pihak kepolisian menemukan kiriman paket dari Spanyol, yang berisi biji tanaman diduga narkotika golongan 1, yakni ganja.

Biji-biji ganja ini dibeli sangat murah di negara pengirim. Kata Leo, satu paketnya berisi 5 sachet. Masing-masing berisi 7 biji tanaman ganja per sachet, yang dibeli seharga Rp100 Euro atau sekitar Rp2 juta.

Dalam paket amplop warna cokelat tersebut tertera nama pengirim berinisial TC alamat di Torrent de L'olla 134 08012 Barcelona Espanaispain. Sedangkan nama penerimanya adalah Gonzalo Antonio Sanchez Villa, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka diketahui telah tinggal selama 20 tahun di Bali.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya