[BREAKING] Jerinx Divonis Penjara Satu Tahun Dua Bulan

Gimana pendapatmu tentang vonis Jerinx guys?

Denpasar, IDN Times – Terdakwa kasus pidana Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (43), divonis penjara selama satu tahun dua bulan, dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (19/11/2020).

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ungkap Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ayu Adnya Dewi.

"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tambahnya.

Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Ibu Hamil Korban Prosedur Rapid Test Jadi Saksi Kasus Jerinx 

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya