Bawa Sabu ke Bali, Dua Perempuan Thailand Divonis 16 Tahun Penjara

Lapas Kerobokan di Bali semakin penuh deh

Denpasar, IDN Times – Dua perempuan warga negara Thailand, Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27), divonis hukuman 16 tahun penjara. Mereka dihukum karena menyimpan hampir satu kilogram sabu-sabu di celana dalam. Hal tersebut disampaikan Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Rabu (26/2). Berikut ulasannya:

1. Sabu seberat hampir satu kilogram itu hendak diselundupkan ke Bali

Bawa Sabu ke Bali, Dua Perempuan Thailand Divonis 16 Tahun PenjaraIDN Times/Ayu Afria

Kedua terpidana membawa dan menyimpan sabu-sabu di dalam kemaluannya seberat 958 gram. Beruntung petugas Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menangkapnya pada tanggal 13 Oktober 2019 pukul 01.30 Wita.

Terpidana Kasarin Khamkhao menyembunyikan sebungkus cokelat di celana dalam yang dikenakannya. Begitu juga Sanicha Maneetes. Ia menyimpan dua bungkus sabu-sabu di celana dalam, barang bawaannya.

Baca Juga: Kalapas Kerobokan Akui Ada Kebocoran Transaksi Narkoba di Dalam Lapas

2. Melanggar dua pasal, kedua perempuan tersebut divonis 16 tahun penjara

Bawa Sabu ke Bali, Dua Perempuan Thailand Divonis 16 Tahun PenjaraIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Keduanya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara, oleh Dalam Ketua Majelis Hakim, Koni Hartanto. Keputusan hakim ini sependapat dengan jaksa, bahwa terpidana melawan, menyimpan dan membawa narkotika golongan I dari Thailand ke Pulau Bali.

"Perbuatan keduanya melanggar Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Hakim Koni.

Baca Juga: Over Kapasitas, Lapas Kerobokan Bakal Mempercepat Pembebasan Bersyarat

3. Namun dalam keputusan penjatuhan hukum, vonis hakim lebih ringan 3 tahun dibandingkan tuntutan jaksa

Bawa Sabu ke Bali, Dua Perempuan Thailand Divonis 16 Tahun PenjaraIDN Times/Ayu Afria

Ganjaran 16 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Santiawan. Pihaknya menuntut mereka dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 5 bulan kurungan penjara.

Hakim mempertimbangkan keringanan hukuman karena keduanya mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, dan berterus terang dalam persidangan. Melalui Penasihat Hukumnya, Made Suardika, kedua terpidana menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU mengatakan masih pikir-pikir.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya