UPP Bali Terima Banyak Laporan Pungutan di Lingkup Desa Adat

Perlu juklak-juknis jika memungut krama tamiu dan tamiu

Denpasar, IDN Times – Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kembali digalakkan oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Bali. Sebagai awalan, UPP ini memberikan sosialisasi di Kota Denpasar, Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Senin (2/3) lalu kepada bendesa adat, perbekel, pecalang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.

Sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya pungli, yang berdampak pada tindakan hukum. Pasalnya Pembentukan Saber Pungli pun telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Saber Pungli. Seperti apa hasilnya? Berikut uraiannya:

1. Pahami, pungli adalah pungutan tanpa dasar hukum. Ada tiga unsur yaitu pemerasan, suap dan gratifikasi

UPP Bali Terima Banyak Laporan Pungutan di Lingkup Desa Adat(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada, sesungguhnya pungli itu bisa merusak sendi kehidupan berbangsa. Sehingga harus ada upaya pencegahan agar ada efek jera.

“Wajib memahami apa itu pungli, adalah pengenaan biaya pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dan tidak sesuai ketentuan. Pungutan ini tanpa dasar hukum. Ingat tiga unsur pungli yaitu pemerasan, suap dan gratifikasi,” jelas Sugiada.

Acara ini menghadirkan beberapa pembicara baik dari Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia), Kejaksaan Tinggi Bali, Badan Intelejen Daerah, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.

2. Pungli bisa terjadi di ranah perizinan hingga dunia pendidikan. Banyak laporan terkait pungutan di lingkup desa adat

UPP Bali Terima Banyak Laporan Pungutan di Lingkup Desa AdatIDN Times/Sukma Sakti

Sugiada menambahkan, pungli berpotensi terjadi di penyaluran hibah bantuan sosial (Bansos), ranah perizinan, bidang pendidikan, dan pengadaan barang/jasa. Terkait dengan dana bantuan untuk desa adat, pihaknya berpesan agar penggunaannya mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu Ketua Pokja Yustisi UPP Saber Pungli Bali, Nyoman Sucitrawan, menyampaikan sejauh ini banyak menerima laporan terkait pungutan di lingkup desa adat terhadap krama tamiu dan tamiu, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, serta turunannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Keuangan Desa Adat di Bali.

Meskipun sudah ada aturannya, desa adat diminta agar mengedepankan kehati-hatian dalam pungutan di bidang kependudukan.

“Harus ada juklak (Petunjuk pelaksana) dan juknis (Petunjuk teknis) terkait dudukan terhadap krama tamiu dan tamiu serta fasilitasi Dinas PMA (Penanaman Modal Asing) dalam penyusunan pararem (Peraturan adat),” jelasnya.

Namun saran tersebut justru berbeda pandangan dengan Bendesa Adat Denpasar, Rai Sudarma. Pihaknya tidak sependapat jika harus menunggu juklak, juknis dan fasilitasi Dinas PMA. Sebab menurutnya, pararem sudah dibuat dan disepakati oleh seluruh desa adat se-Kota Denpasar.

3. Pokja Pencegahan UPP menyarankan beberapa poin untuk memungut di ranah kependudukan. Ini di antaranya:

UPP Bali Terima Banyak Laporan Pungutan di Lingkup Desa AdatIDN Times/Irma Yudistirani

Sementara itu Pokja Pencegahan UPP, Kadek Yuliana, memberikan beberapa saran pungutan di bidang kependudukan, di antaranya:

  • Perlu juklak dan juknis terkait Perda dan Pergub Desa Adat, khususnya terkait pungutan terhadap krama tamiu dan tamiu
  • Penyusunan pararem terkait pungutan krama tamiu dan tamiu perlu difasilitasi oleh Dinas PMA Provinsi Bali
  • Sebelum ada pengaturan lebih teknis dan fasilitasi Dinas PMA, pungutan ditunda dulu, laksanakan sistem punia
  • Perlu ada pendampingan pengelolaan dana desa adat agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari
  • Dudukan kepada krama tamiu dan tamiu sementara dilakukan dalam bentuk punia, sehingga tak ada batasan nominal.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya