Bawa Hasish di Bali, Kini Turis Rusia Didakwa Pasal Berlapis

Hadeehh

Denpasar, IDN Times – Seorang warga negara Rusia, Andrew Ayer (31), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/2) sore. Terdakwa ini harus berurusan dengan penegak hukum lantaran ketahuan menyimpan enam paket hasish seberat 521,11 gram dalam bungkusan plastik. Berikut penjelasannya:

1. Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar menyatakan Andrew melanggar tiga pasal sekaligus

Bawa Hasish di Bali, Kini Turis Rusia Didakwa Pasal BerlapisIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Dalam sidang dakwaan yang diketuai oleh Hakim Kimiarse tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, IB Putu Swardharma Putra, menegaskan bahwa terdakwa melanggar tiga pasal. Di antaranya Pasal 115 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Didampingi penasehat hukum, terdakwa Andrew tidak mengajukan esepsi saat sidang berlangsung

Bawa Hasish di Bali, Kini Turis Rusia Didakwa Pasal BerlapisIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Andrew yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Made Suardika, tidak mengajukan eksepsi. Sidang lalu dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk diketahui, terdakwa sendiri ditahan di rumah tahanan (Rutan) sejak 4 Februari 2020 lalu.

3. Terdakwa rencananya akan menjual hasish kepada wisatawan asing yang berkunjung ke Bali

Bawa Hasish di Bali, Kini Turis Rusia Didakwa Pasal BerlapisIlustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Sebelumnya, terdakwa ditangkap di Shisa Cafe, Jalan Sunset Road Nomor 99, Kuta pada tanggal 1 Oktober 2019 pukul 22.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, ditemukan paket hasish di tas ransel milik terdakwa. Pengakuannya saat itu, ia akan menjual barang tersebut untuk wisatawan asing yang datang ke Bali seharga Rp2,5 juta per gramnya.

Hasish tersebut diakui miliknya, yang dibeli secara online di sebuah situs, dan ia tidak tahu siapa orang yang menjualnya. Terdakwa mengaku menransfer uang kepada seseorang, dan mengambil barang tersebut secara tempelan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya