Tukad Badung Memerah, Satpol PP Selidiki Perempuan Pengusaha Sablon

Sedih lihat air di Denpasar kayak gini

Denpasar, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban terkait temuan cemaran limbah sablon di Tukad Badung, pada Selasa (26/11). Satu orang pengusaha sablon terindikasi membuang limbah sablon ke Tukad Badung, hingga air berubah warna menjadi merah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, saat dihubungi IDN Times. Bahwa penindakan tersebut sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta hasil monitoring terhadap aliran Tukad Badung hingga Taman Pancing, yang kerap digunakan untuk membuang limbah para pengusaha sablon.

“Tukad Badung khususnya dan Taman pancing sekitar itu kan sering terganggu dengan perubahan warna air dan salju itu. Tapi pagi itu kebetulan berubah warna. Ya kami tindak lanjuti. Akhirnya ketemu pengusahanya yang mengalirkan limbahnya itu ke sungai. Gitu,” terang Sayoga.

1. Kondisi Tukad Badung berubah menjadi merah akibat cemaran limbah sablon

Tukad Badung Memerah, Satpol PP Selidiki Perempuan Pengusaha SablonIDN Times/Ayu Afria

Kondisi Tukad Badung di kawasan Jalan Imam Bonjol dekat Banjar Buagan, terlihat berubah warna menjadi kemerahan, sejak Selasa (26/11) pagi. Mengetahui kondisi itu, Satpol PP Kota Denpasar bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengambil langkah cepat, dengan menyusuri kawasan sekitar sungai.

Tidak sia-sia. Pembuang limbah berhasil ditertibkan. Dibuktikan dengan barang bukti dan saluran air yang bermuara ke Tukad Badung.

“Iya kami sudah tertibkan, penyebabnya adalah usaha sablon yang membuang limbah sembarangan,” kata Dewa Sayoga.

2. Satu orang pelaku usaha sablon terindikasi membuang limbah ke Tukad Badung

Tukad Badung Memerah, Satpol PP Selidiki Perempuan Pengusaha SablonDok.IDN Times/Istimewa

Dari hasil pemanggilan para pengusaha di sekitaran lokasi, Satpol PP akhirnya menemukan pengusaha perempuan, yang terindikasi membuang limbah sablonnya ke sungai, berinisial NHY (49), yang tinggal di Jalan Pulau Misol I, Denpasar. Ia melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Industri.

“Ya itulah pemilik usahanya. Sekarang sudah dalam proses penyidikan ya. Masih proses penyidikan. Mudah-mudahan Jumat depan itu sudah bisa kami sidangkan dan atas izin pengadilan, kami maunya nutup,” jelas Sayoga.

Setelah itu pihak Satpol PP melakukan pemberkasan, untuk kemudian dilanjutkan ke proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pemeriksaan sementara, pengusaha tersebut baru pertama kali tertangkap tangan membuang limbah sablonnya ke sungai. Namun disinyalir kejadian serupa sudah berulang kali dilakukan.

3. Satpol PP Kota Denpasar masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian

Tukad Badung Memerah, Satpol PP Selidiki Perempuan Pengusaha SablonDok.IDN Times/Istimewa

Sayoga menegaskan, temuan kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, yang penindakannya dengan sanksi tipiring saja. Pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat dalam menangani kasus ini. Lantaran sejauh ini, pelanggaran hanya dikaji dengan Peraturan Daerah saja. Sehingga tuntutannya hanya sebatas Perda.

“Ya ini tidak menutup kemungkinan ini masih kami koordinasikan dengan polisi ya. Itu sebenarnya kan tidak hanya dengan Perda saja. Dengan Undang-undang (Undang-undang Lingkungan Hidup) juga bisa. Malah hukumannnya lebih berat itu,” tegasnya.

4. Imbau pengusaha agar melengkapi produksi usahanya dengan pengolahan limbah

Tukad Badung Memerah, Satpol PP Selidiki Perempuan Pengusaha SablonDok.IDN Times/Istimewa

Sayoga berharap kepada masyarakat dan pengusaha, agar senantiasa melengkapi serta membentengi diri dengan aturan. Seperti melengkapi segala jenis administrasi izin usaha dan identitas diri. Bagi usaha yang menimbulkan limbah juga harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan.

"Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” tegasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya