Tiga Turis Pemalsu Hasil Tes PCR Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali

Kalau sudah begini, jadi merugikan diri sendiri lho!

Denpasar, IDN Times - Polresta Denpasar mengamankan 3 pelaku pemalsuan surat keterangan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Ketiganya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), di antaranya dua orang perempuan dan satu orang laki-laki.

Mereka diduga memalsukan hasil tes RT-PCR yang menjadi syarat perjalanan transportasi udara selama pandemik COVID-19. Bagaimana petugas membongkar aksi mereka? Berikut fakta-faktanya:

Baca Juga: Syarat Terbaru Keluar Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai

1. Pelaku mengedit surat tes antigen menjadi RT-PCR

Tiga Turis Pemalsu Hasil Tes PCR Ditangkap di Bandara Ngurah Rai BaliPelaku pemalsuan surat RT-PCR diamankan Polresta Denpasar. (IDN Times / Ayu Afria)

Dua orang pelaku perjalanan bernama Anggie Chaerunnisa Azhari (26) asal Kecamatan Singkawang Tengah, Kalimantan Tengah dan Muhammad Firdaus (25) asal Desa Petogogan Kebanyoran Baru, Jakarta, diamankan pada Jumat (29/10/2021), pukul 22.30 Wita di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai. Keduanya terindikasi memalsukan hasil tes PCR saat akan berangkat menuju Jakarta.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, menyampaikan bahwa petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Ngurah Rai menemukan barcode yang digunakan kedua pelaku tidak sesuai. Saat di-scan pada mesin di Counter Validasi KKP, tertera hasil yang berbeda atau tidak sesuai dengan identitas kedua pelaku. Keduanya diamankan dengan barang bukti 2 lembar hasil tes PCR dan 2 buah smartphone.

“Modus pelaku mengedit surat antigen menjadi RT-PCR, yang menurut keterangan pelaku didapat dari orang lain. Ini masih kami dalami, yang juga akan mereka gunakan untuk persyaratan berangkat ke Jakarta,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, keduanya mengatakan memang tidak pernah melakukan tes PCR dan mengakui membawa surat hasil tes PCR palsu. Keduanya dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 268 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 sampai 12 tahun.

2. Surat diedit menggunakan smartphone milik pelaku

Tiga Turis Pemalsu Hasil Tes PCR Ditangkap di Bandara Ngurah Rai BaliBarang bukti surat RT-PCR palsu diamankan Polresta Denpasar. (IDN Times / Ayu Afria)

Sementara pada Minggu (31/10/2021) pukul 08.00 Wita, petugas kembali mengamankan seorang perempuan asal Dusun Cibodas, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat, Lutfi Lanisya (25). Pelaku saat itu akan berangkat menuju Jakarta dan melakukan tes antigen di Rumah Sakit Siloam. Surat hasil tes rapid antigen tersebut kemudian diubah menjadi Surat Keterangan hasil tes RT-PCR.

“Karena pelaku sudah tes antigen, maka pelaku memotret surat hasil antigen dengan menggunakan handphone miliknya dan mengedit surat antigen menjadi RT-PCR. Setelah diedit, pelaku meminta tolong petugas hotel untuk mengeprint dan selanjutnya hasil print pelaku bawa dan digunakan untuk syarat dokumen terbang ke Jakarta,” ungkapnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya smartphone, lembar hasil pemeriksaan Sars Cov-2 Antigen Lab.no. 21112445 dikeluarkan oleh Siloam Hospital, lembar invoice no. OIV2110300506 dengan harga Rp99 ribu, lembar surat editan hasil pemeriksaan tercantum RT-PCR Lab. No.21112445 dikeluarkan oleh Siloam Hospital, lembar surat editan invoice tercantum RT-PCR dengan harga Rp495 ribu dan koper pakaian warna putih.

“Pasal yang disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 sampai 12 tahun,” jelasnya.

3. Dua warga negara asing juga pernah dideportasi karena pemalsuan surat

Tiga Turis Pemalsu Hasil Tes PCR Ditangkap di Bandara Ngurah Rai BaliDua orang WNA yang dideportasi usai menjalani pidana karena pemalsuan surat. (Dok. IDN Times / Kemenkumham Bali)

Sebelumnya, pada Sabtu (30/10/2021), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA), masing-masing D Mitrii Anokh (42), laki-laki asal Rusia dan seorang perempuan, Olena Mukh (25), asal Ukraina. Keduanya sempat ditahan selama 8 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem karena memalsukan surat keterangan dokter. mereka diserah terimakan ke pihak Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Jumat (29/10/2021) pukul 07.00 Wita. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, keduanya saat itu melanggar Pasal 268 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan dokter yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar.

“Jadi pada 2 Maret 2021 lalu sekitar pukul 09.00 Wita, yang bersangkutan diamankan sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai. Keduanya datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 palsu yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu, Badung,” ungkapnya.

Keduanya lalu dideportasi pada Sabtu (30/10/2021) pukul 21.05 WIB melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines tujuan akhir Moskow, Rusia dan Kharkiv, Ukraina. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

4. Diharapkan bisa memberikan efek jera dan jadi pembelajaran bagi yang lain

Tiga Turis Pemalsu Hasil Tes PCR Ditangkap di Bandara Ngurah Rai BaliPelaku pemalsuan surat RT-PCR diamankan Polrest Denpasar. (IDN Times / Ayu Afria)

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali sekaligus Sekretaris Satgas COVID-19 Provinsi Bali, Made Rentin, menyampaikan penangkapan pelaku pemalsuan surat hasil tes PCR ini merupakan wujud dari keseriusan Satgas COVID-19 Provinsi Bali. Terlebih saat ini pemerintah sudah melakukan relaksasi dan mengeluarkan kebijakan terkait dengan harga tes RT-PCR untuk memudahkan para pelaku perjalanan selama pandemik.

“Sungguh luar biasa, setidaknya memberikan bukti bahwa kami di tim, baik Satgas maupun di-back-up oleh kepolisian dan TNI, sangat konsisten di dalam penegakan aturan,” jelasnya.

Senada dengan Rentin, Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Denpasar, I Wayan Suberatha, mengatakan inilah bentuk sinergisitas petugas di lapangan. Dengan penangkapan pelaku pemalsu tersebut, diharapkan akan memberikan efek jera dan pembelajaran kepada yang lainnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya