Tak Terima Ditegur, Tiga Sepupu Asal Sumba Barat Keroyok Pria di Tuban

Korban mengalami banyak luka di tubuhnya hingga babak belur

Badung, IDN Times - Sebanyak tiga pemuda diamankan dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di samping Hotel Primebiz, Jalan Bhineka Jati Jaya, Tuban, Kabupaten Badung, Sabtu (19/11/2022), pukul 23.55 Wita, lalu. Ketiga tersangka tersebut di antaranya Tomas Tagu Dodu (24), Marthen Jowa Rega (20), dan Timotius Tuangu Boru (27).

Ketiga saudara sepupu asal Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut terancam 7 tahun penjara. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban yang bernama Ardi Rahman (29), warga asal Kabupaten Klungkung. Korban dikeroyok hingga babak belur.

Baca Juga: Cabuli Remaja, Kakak Adik di Buleleng Terancam 15 Tahun Dipenjara

1. Tak terima ditegur menggeber sepeda motor tengah malam

Tak Terima Ditegur, Tiga Sepupu Asal Sumba Barat Keroyok Pria di TubanTiga orang sepupu ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan oleh Polsek Kuta. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta, AKP Yogie Pramagita, saat didampingi oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa kejadian bermula saat seorang pelaku tak terima ditegur oleh korban. Pelaku menggeber-geber sepeda motornya sambil berteriak-teriak.

Korban yang berada di halaman kos dengan saksi lain, lalu menegur yang bersangkutan agar tidak ribut karena sudah malam. Pelaku yang tidak terima kemudian melakukan pengeroyokan kepada korban. Pelaku juga sempat mengejar korban.

“Motifnya karena tidak terima ditegur, maka melakukan penganiayaan,” ungkap AKP Yogie Pramagita, Rabu (23/11/2022).

2. Korban mengalami banyak luka setelah dikeroyok

Tak Terima Ditegur, Tiga Sepupu Asal Sumba Barat Keroyok Pria di TubanTiga orang sepupu ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan oleh Polsek Kuta. (IDN Times/Ayu Afria)

Tersangka Marthen melakukan pemukulan dan menendang korban hingga korban tergeletak. Kemudian Tomas dan Timotius ikut memukul dan menendang korban. Sejumlah luka yang dialami korban di antaranya hidung mengeluarkan darah, mata sebelah kanan lebam, rahang sebelah kanan terasa sakit, kepala bagian belakang sebelah kiri terasa sakit, dan bibir bagian dalam robek.

Korban kemudian dibawa oleh saksi menuju ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah untuk mendapatkan pertolongan.

“Memukul pakai tangan kosong,” ucapnya.

3. Ketiga tersangka terancam 7 tahun penjara

Tak Terima Ditegur, Tiga Sepupu Asal Sumba Barat Keroyok Pria di TubanBarang bukti pengeroyokan yang diamankan oleh Polsek Kuta. (IDN Times/Ayu Afria)

Esok harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kuta. Ketiga tersangka diamankan pada Senin (21/11/2022), pukul 13.00 Wita, di kosannya di Jalan Bhineka Jati Nomor 4, Kuta, Kabupaten Badung.

Sebanyak 5 barang bukti yang turut diamankan di antaranya 2 buah baju kaos warna hitam, satu baju kemeja pantai, satu sweater warna abu-abu, dan celana panjang warna hitam.

Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat pasal 170 Ayat 2 ke 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ketiga tersangka mengaku sudah berumah tangga dan memiliki anak. Mereka berada di Bali sudah sejak 3 tahun lalu. Hanya saja ada satu pelaku yang baru 3 bulan berada di Bali.

“Untuk pekerjaan, ada yang di bidang kerajinan. Kemudian salah satu cleaning service di salah satu mall,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya