Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp5,5 Miliar Ubah Identitas dan Wajah

Saat ini dititipkan di Lapas Perempuan IIA Kerobokan

Denpasar, IDN Times – Dalam pelariannya, tersangka korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candri Yasa sempat mengubah identitas dan wajah. 

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Tabanan berhasil menemukan yang bersangkutan dan  menjemput dia di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Tabanan Akan Bangun Tapal Batas Senilai Rp12 Miliar

1. Tersangka menghilangkan tanda lahir di wajah

Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp5,5 Miliar Ubah Identitas dan WajahIlustrasi KTP (IDN Times/Ita)

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan, I Nengah Ardika menuturkan, penyidik masih mendalami identitas lama maupun baru milik tersangka. Alasan perubahan nama ini juga akan diselidiki lebih lanjut.

“Pada saat kami amankan, tersangka ini sudah berubah namanya. Kartu identitasnya sudah berubah. Kemudian tempat lahirnya berubah dari Negara jadi Mataram. Kemudian tanda lahir di wajah juga, tahi lalatnya hilang. Dan diakui terus terang oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

2. Tersangka menandatangani kredit-kredit fiktif

Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp5,5 Miliar Ubah Identitas dan WajahTersangka korupsi Dana PNPM Tabanan Ni Wayan Sri Candra Yasa (Dok.IDN Times/istimewa)

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Tabanan juga telah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Ni Wayan Sri Candra Yasa, namun diabaikan.

Pemanggilan itu terkait peran tersangka yang merupakan bagian dari tim verifikasi yang menandatangani kredit-kredit fiktif kepada 104 kelompok.

“Dia tidak melakukan tugasnya untuk verifikasi secara faktual. Hanya menandatangani kredit-kredit fiktif yang sudah dicairkan begitu,” ungkapnya.

3. Tersangka terancam pidana minimal satu tahun penjara

Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp5,5 Miliar Ubah Identitas dan WajahIlustrasi penjara (pixabay.com)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah mengatakan bahwa yang bersangkutan diamankan paksa pada Selasa (9/7/2024). Pembuatan pinjaman fiktif pada PNMPM Mandiri Pedesaan itu diduga merugikan negara hingga Rp5,5 miliar. “Dari jumlah itu bisa kami selamatkan Rp3,1 miliar,” terangnya.

Keterlibatan tersangka ini terbongkar dari hasil pengembangan empat tersangka lainnya.

Kejaksaan pun akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ada pun ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi PNPM Mandiri Tabanan Ditangkap di Mataram

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya