Terima Hadiah Ulang Tahun Paket Kokain, WNA New Zealand di Bali Ditangkap

Menerima kiriman dari Kanada

Denpasar, IDN Times – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal New Zealand, bernama Mark Baldwin (42), diamankan petugas di halaman parkir ruko, di lingkungan Perumahan Griya Alam Pecatu, Kelurahan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Selasa (30/8/2022) lalu, pukul 15.00 Wita.

Mark diamankan karena sebagai penerima paket dari luar negeri yang berisi kokain.

Baca Juga: WNA Inggris Hilang saat Snorkling di Pantai Blue Lagoon Karangasem

1. Paket mail kiriman dari Kanada berisi narkotika

Terima Hadiah Ulang Tahun Paket Kokain, WNA New Zealand di Bali DitangkapWarga Negara New Zealand bernama Mark Baldwin (42), tersangka narkotika. (IDN Times/Ayu Afria)

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai mencurigai dugaan pengiriman narkotika dari Kanada. Penerima paket tersebut adalah Mark.

Menurut keterangan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen pol Gde Sugianyar Dwi Putra, pada Kamis (29/9/2022), bahwa tersangka diketahui sudah lebih dari 6 bulan berada di Bali.

Ia ditangkap sebagai pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang diamankan, di antaranya 3,03 gram kokain, 1,87 gram MDMA, dan ketamin 1,74 gram.

“Jadi dikirim lewat mail,” ungkapnya.

2. Paket kiriman terendus oleh K9

Terima Hadiah Ulang Tahun Paket Kokain, WNA New Zealand di Bali DitangkapIlustrasi tim K-9 (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Selanjutnya Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Mira Puspita Dewi, mengungkapkan penangkapan tersangka merupakan hasil kerja K9 atau anjing pelacak milik Bea Cukai, yang melakukan pemeriksaan paket barang kiriman melalui Kantor Pos Denpasar. Peristiwa ini adalah pertama kalinya K9 mengungkap paket kiriman kokain ke Bali.

“Dilakukan control delivery tanggal 29 Agustus 2022,” jelasnya.

3. Paket tersebut diakui hadiah ulang tahun dari temannya

Terima Hadiah Ulang Tahun Paket Kokain, WNA New Zealand di Bali DitangkapIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kabid Bidang Pemberantasan dan Inteligen BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, mengungkapkan bahwa paket narkotika ini diakui sebagai hadiah ualng tahun dari teman tersangka.

“Dikirim sebagai hadiah ulang tahun dari pengakuan. Tapi kami dalami terus,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya