Tetap Gunakan Atribut Kesulinggihan, Terdakwa IWM Ajukan Eksepsi

Sidang perdana oknum sulinggih terduga pelaku pelecehan 

Denpasar, IDN Times - Sidang perdana perkara pencabulan dengan terdakwa oknum sulinggih berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli) I Wayan M (38) digelar pada Kamis (1/4/2021), pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang online dan tertutup tersebut, terdakwa mengikuti sidang dengan masih menggunakan atribut kesulinggihan. Rambutnya tetap dikuncung dan memakai baju berwarna gelap.

Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Made Pasek. Adapun anggotanya adalah Hakim Dayu Aprianti dan Hakim Putu Gede Noviarta. Proses sidang perdana selesai pukul 11.16 Wita. 

Baca Juga: [LIPSUS] Berkedok Pembersihan, Sulinggih di Bali Tersangka Pelecehan

1. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan

Tetap Gunakan Atribut Kesulinggihan, Terdakwa IWM Ajukan Eksepsiilustrasi ruang sidang PN Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut keterangan Juru Bicara 2 PN Denpasar, Gede Astawa, sidang hari ini sudah berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Dari pihak terdakwa atau kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Tentu nanti hak yang sama dari penuntut umum mengajukan tanggapan atau pendapat atas eksepsi tersebut,” jelasnya pada Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Aguron-guron Ditinggalkan, Wayan M Bukan Seorang Sulinggih

2. Harus ada pertimbangan apabila sidang digelar offline

Tetap Gunakan Atribut Kesulinggihan, Terdakwa IWM Ajukan EksepsiRuang sidang PN Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, untuk sidang berikutnya yang rencananya dilakukan minggu depan, tetap diagendakan secara online

“Ada pertimbangannya kalau offline, sehingga harus tetap online. Nanti itu berkembang, bisa online bisa offline. Tapi intinya karena ini tentang perkara tindak pidana kesusilaan, wajib tertutup untuk umum,” jawabnya.

Baca Juga: Sidang Oknum Sulinggih Digelar Tertutup, PN Denpasar: Kasus Pertama

3. Terdakwa tetap berhak mengajukan penangguhan penahanan

Tetap Gunakan Atribut Kesulinggihan, Terdakwa IWM Ajukan EksepsiWayan Mahardika saat keluar dari Kejari Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Baca Juga: Foto Detik-detik Menjelang Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan Ditahan

Gede Astawa mengatakan soal pengajuan penangguhan penanganan yang dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa, itu merupakan hak mereka. Saat ini terdakwa ditahan di rumah tahanan Polda Bali sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Denpasar.

Apabila terdakwa mempunyai alasan yang diajukan dalam permohonannya agar dialihkan ataupun ditangguhkan, menurutnya, hal tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

“Penangguhan penahanan itu kan hak ya. Hak dari terdakwa untuk meminta pengalihan atau penangguhan. Namanya permohonan ya. Itu semua kewenangannya ada di Majelis Hakim,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya