Tebang 18 Pohon Jati, Pria Asal Buleleng Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Jangan ditiru ya semeton

Buleleng, IDN Times – Pelaku penebangan pohon jati bernama Gede Deny Wardana Withana diamankan oleh Polsek Sukasada di Jalan Gempol Gang Masula Masuli, Lingkungan Banyuning Barat, Kecamatan Buleleng pada Senin (23/11/2020) pukul 09.00 Wita. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

1. Pohon jati milik korban sebanyak 18 pohon ditebang

Tebang 18 Pohon Jati, Pria Asal Buleleng Bali Terancam 5 Tahun PenjaraIDN Times/Daruwaskita

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengungkapkan korban Ketut Sukanada melaporkan terjadinya penebangan 18 pohon jati di kebun miliknya yang terletak di Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada. Diperkirakan pohon senilai Rp12 juta ditebang orang tidak dikenal. Korban melapor pada 19 September 2020 ke Polsek Sukasada Buleleng dengan bukti lapor LP/18/Ix/2020/Bali/Res Bll/Sek Sukasada.

“Menyampaikan pohon jati milik korban sebanyak 18 pohon ditebang oleh orang yang tidak dikenal tanpa izin korban,” terangnya pada Selasa (24/11/2020).

Penebangan tersebut diperkirakan terjadi pada 16 September 2020 pukul 10.30 Wita. Hilangnya kayu jati milik korban diketahui pada saat korban meninjau kebunnya dan melakukan pengecekan terhadap kayu jati yang ternyata sudah ditebang dan diangkut.

2. Terduga pelaku sudah diidentifikasi

Tebang 18 Pohon Jati, Pria Asal Buleleng Bali Terancam 5 Tahun PenjaraAntara/Oky Lukmansyah

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sukasada, Kompol Wayan Sartika memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dewa Sudiasa melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mengantongi terduga pelaku pencurian berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan beberapa saksi yang kemudian mengarah kepada terduga pelaku Gede Deny Wardana.

Terduga pelaku ke kebun jati milik korban dengan membawa sepeda motor Honda Supra. Tim Opsnal Polsek Sukasada lalu mengamankan terduga pada Senin (23/11/2020) pukul 09.00 WIta di tempat tinggalnya Lingkungan Banyuning Barat.

“Saat dilakukan interview, terduga mengakui dengan sebenarnya terhadap perbuatannya yang telah melakukan penebangan pohon jati sebanyak 18 pohon milik korban tanpa izin,” jelasnya.

3. Terduga pelaku menjual kayu jati curian ke pembuat mebel

Tebang 18 Pohon Jati, Pria Asal Buleleng Bali Terancam 5 Tahun PenjaraPelaku dan barang bukti sisa kayu jati yang ditebang (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Kayu jati yang ditebang kemudian dijual ke salah satu pembuatan mebel dan sudah dibentuk menjadi kursi. Kursinya pun sudah terjual.

“Sudah terjual. Hasil penjualannya dipergunakan terduga pelaku untuk kebutuhan pelaku,” ungkapnya.

Namun Tim Opsnal menyita barang bukti sisa berupa potongan kayu jati yang ditemukan di lokasi penebangan. Terduga pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya