Tarif Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal di Bali Meningkat

Kalian sering beli gak? Jangan lagi ya, mending berhenti aja

Denpasar, IDN Times - Peredaran rokok ilegal di wilayah Bali meningkat. Hal ini terungkap berdasarkan barang sitaan hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas terkait.

Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar, Yudho mengungkap petugas kerap menemukan rokok tanpa pita cukai atau yang sering disebut rokok polos, saat razia dan penindakan. 

“Cara melihat paling mudah untuk mengetahui apakah rokok tersebut legal atau tidak adalah dengan melihat apakah terdapat pita cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok tersebut,” kata Yudho, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Cukai Naik, Cimahi Rawan Digempur Balik Rokok Ilegal

1. Peredaran rokok ilegal di Bali meningkat, pengaruh tarif cukai

Tarif Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal di Bali MeningkatIlustrasi (Pixabay.com)

Yudho juga mengungkap,  KPPBC TMP A Denpasar mencatat adanya kenaikan peredaran rokok ilegal di Denpasar. 

"Diduga karena ada kenaikan tarif cukai rokok yang menyebabkan permintaan terhadap rokok tanpa dilekati pita cukai yang murah, semakin meningkat di masyarakat,” kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya pun kian menggencarkan kegiatan penindakan di seluruh Bali. Hal ini, kata dia, untuk mengamankan hak-hak keuangan negara.

2. Tahun 2023, sebanyak 3.442.164 batang rokok ilegal disita di Bali

Tarif Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal di Bali Meningkatistimewa/ beberapa jenis tembakau bahan rokok lintingan

Pada tahun 2022 penindakan rokok ilegal di seluruh Bali tercatat sebanyak 267 kali dengan jumlah 1.706.108 batang rokok, 8.500 gram tembakau iris, dan 48,6418 liter rokok elektrik.

Jumlah itu meningkat pada 2023, yakni sebanyak 281 kali penindakan, dengan hasil 3.442.164 batang rokok, 8.974 ml rokok elektrik.

“Pelanggaran di bidang cukai yang sering ditemukan saat penindakan adalah rokok tanpa dilekati pita cuka,” ungkapnya.

Salah satu warga Denpasar, Roland, mengatakan bahwa ia mendapatkan rekomendasi rokok ilegal dari teman-temannya setibanya di Bali pada Maret 2020.

Awalnya ia merupakan konsumen rokok legal, namun kemudian beralih ke rokok ilegal karena harganya yang lebih ramah di kantong. Alasan lain, dia juga ingin bisa diterima di lingkungannya.

Rokok ilegal itu ia dapatkan dengan mudah di beberapa warung di sekitar lokasinya tinggal. Awalnya harga per paknya Rp10 ribu, kemudian karena pembelinya semakin banyak harganya naik menjadi Rp13 ribu.

“Rokok tersebut juga paling banyak dinikmati oleh teman-teman dekat. Rasanya tidak jauh beda dari rokok biasa (legal). Hanya tarikannya yang agak kasar,” ungkap Roland.

3. Ancaman pidana bagi penjual barang ilegal dan pita cukai palsu

Tarif Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal di Bali MeningkatRokok ilegal yang beredar di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Yudho menegaskan, pidana bagi pelanggar cukai palsu diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Pasal 54 UU Cukai itu mengatur bahwa bagi pihak yang menjual barang kena cukai dan tidak dikemas menggunakan pita cukai, maka ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Sementara itu, Pasal 55 UU Cukai juga mengatur bahwa bagi pihak yang memalsukan pita cukai maka diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 8 tahun dan atau denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Pada prinsipnya rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok ilegal tidak memiliki izin edar,” ungkap Yudho.

Baca Juga: Fakta Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Mantan Wali Kota Denpasar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya