130 Tarian Sakral Bali Kini Dilarang Dipertontonkan di Luar Pura

Termasuk di luar Desa Adat. Aturan ini baru saja disahkan

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama pihak terkait menandatangani keputusan bersama tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali di Jayasabha Utama, pada Selasa (17/9) pukul 08.30 Wita. Sejak ditandatanganinya keputusan bersama ini, Pemprov Bali secara tegas melarang semua pihak mempertontonkan jenis Tarian Sakral Bali. Apa saja tarian tersebut?

1. Daftar Tarian Sakral Bali yang dilarang dimainkan di luar Pura dan Desa Adat

130 Tarian Sakral Bali Kini Dilarang Dipertontonkan di Luar PuraIDN Times/Wayan Antara

Pemprov Bali melarang semua pihak memainkan 130 Tarian Sakral Bali sejak ditandatanganinya keputusan bersama terkait Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali. Di antaranya 52 jenis Tari Baris, 26 jenis Tari Sanghyang, 26 jenis Tari Rejang, 11 jenis Tari Barong Upacara, Tari Pendet Upacara, Tari Kincang-kincung, Tari Sraman, Tari Abuang/Mabuang, Tari Gayung, Tari Janger Maborbor, Tari Telek/Sandaran, Tari Topeng Sidakarya, Tari Sutri, Tari Gandrung/Grandrangan Upacara, Tari Gambuh Upacara, Tari Wayang Wong Upacara, Wayang Kulit Sapuh Leger, Wayang Kulit Sudamala/Wayang Lemah, dan Tari Sakral lainnya yang menjadi bagian utuh ritus, upacara serta upakara yang dilangsungkan di berbagai Pura dan wilayah Desa Adat.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan Adnyana, menyebutkan mekanisme penyusunan daftar Tarian Sakral Bali ini memang melalui sederetan tahap. Mulai dari inventarisasi tarian yang ditarikan di setiap upakara di Bali oleh pihak terkait berwenang yang telah ditunjuk. Di antaranya melibatkan lima lembaga terkait, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibiya) Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar.

“Kami dalam menyusun daftar rincian Tari Wali atau Tari Sakral ini. Jadi kami mendata berdasarkan memang seni tari itu melekat pada upakara di berbagai Desa dan Desa Adat di Provinsi Bali. Jadi kami menginventarisasi berdasarkan konsep fungsi dari tari yaitu yang tidak bisa terpisahkan dari konteks fungsi upacara atau ritual atau ritus yang sudah berlangsung selama ini,” jelas Adnyana, Selasa (17/9).

2. Dipertunjukkan untuk hal nonsakral, daftar Tarian Sakral Bali bisa bertambah

130 Tarian Sakral Bali Kini Dilarang Dipertontonkan di Luar PuraIDN Times/Ayu Afria Ulita

Dalam perkembangannya, kata Wayan Adnyana, banyak terjadi hal yang disalahpahami sebagai Tari Sakral. Di mana tari yang merupakan bagian dari ritual ini banyak dipertunjukkan atau dipertontonkan untuk tujuan-tujuan nonsakral. Misalnya di hotel dan digunakan untuk mendapatkan rekor Muri.

Sementara itu kelompok Tarian Sakral yang belum masuk dalam daftar keputusan bersama ini, agar Desa Adat atau kelompok-kelompok penganut upacara atau pelaku upacara itu tersebutlah yang turut mendatakan.

“Lampiran akan kami perluar. Kami menunggu inisiatif dari masyarakat untuk mendaftarkan. Terus kemudian menginformasikan bahwa ada tari atau pertunjukan sakral lain yang hidup di tengah masyarakat yang menjadi bagian unsur dari upacara upakara,” jelasnya.

Adapun terkait pertunjukan di luar tujuan sakral, tetapi mengandung unsur-unsur pertunjukan sakral, diakuinya sebagai bentuk kreativitas. Sehingga berkaitan dengan kenamaan pertunjukan pun tidak boleh menambahkan nama-nama sakral itu.

Ketua Umum Listibiya Provinsi Bali, I Made Bandem, membeberkan Listibiya Bali memutakhirkan pendataan terkait hal ini di Tahun 1992. Hasilnya, tercatat 6512 kelompok seni di Bali, di mana 70 persen isinya adalah Wali (Sakral) dan Bebali. Kemudian tahun 2015, Listibiya Bali menemukan 10.049 seka yang ada di Bali. “Dan tetap domainnya adalah Tari Wali dan Bebali,” jelasnya.

3. Keputusan Perlindungan Tarian Sakral akan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah

130 Tarian Sakral Bali Kini Dilarang Dipertontonkan di Luar PuraIDN Times/Ayu Afria Ulita

Sebagai bentuk proteksi terhadap Tarian Sakral ini, Pemprov Bali segera membuat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). Tentunya penegasan aturan ini bukan sebagai bentuk pengekangan, namun untuk kepentingan penguatan dan perlindungan kesakralan.

“Nanti kita akan ada Peraturan Daerah. Kemudian juga Peraturan Gubernur. Selagi itu berjalan kita melangkah apa yang bisa dilakukan lebih awal. Menurut saya ini proses yang harus kita lakukan sekarang. Nanti akan ada aturan untuk menjalankan supaya lebih tertib,” jelas Bendesa Agung, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.

Sementara itu Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan surat keputusan bersama ini harus segera disosialisasikan kepada seluruh komponen masyarakat. Agar memahami dan mengetahui mengenai isi surat ini.

“Harus dijalankan dengan penuh disiplin, tertib serta tanggung jawab. Ini ndak perlu sanksi, ini kan bukan peraturan, ini surat keputusan bersama. Jadi saya kira cara hidup tertib tidak harus melalui pemberian sanksi tetapi melalui suatu kesadaran,” tegas Koster.

Baca Juga: Sakral! 5 Makna di Balik Tari Kecak, Ada Pesan Moralnya

Topik:

  • Irma Yudistirani
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya