Tanpa Biaya, Semeton Bali Sekarang Bisa Adukan Masalah Hukum ke Desa

Koster resmikan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa

Gianyar, IDN Times – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly bersama Gubernur Bali I Wayan Koster meresmikan Pembentukan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) pada Selasa (21/7/2020) di Kantor Bupati Gianyar. Yasonna menyampaikan langkah ini merupakan wujud sense of crisis atas kondisi pandemik saat ini di mana muncul banyak masalah ekonomi maupun sosial.

Dengan adanya Pos Layanan Hukum ini, ia berharap masyarakat di tingkat kecamatan maupun desa dapat segera mengadukan masalah hukum mereka. “Adanya Pos Layanan Hukum di tingkat desa akan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat bagi masyarakat desa,” ungkap Yasonna.

1. Pembentukan Posyankumhamdes ada di 121 desa

Tanpa Biaya, Semeton Bali Sekarang Bisa Adukan Masalah Hukum ke DesaPelaksanaan rapid test kepada keluarga balita di Desa Kemenuh Gianyar (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut keterangan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk bahwa Pembentukan Posyankumhamdes dilakukan di 121 desa dengan pembentukan minimal satu kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum) pada setiap kecamatan di seluruh Kabupaten/Kota di Bali. Pembentukan ini sudah dilaksanakan sejak tanggal 15 Juni hingga 10 Juli 2020.

“Sampai saat ini sudah dibentuk Posyankumhamdes di 121 desa pada 57 kecamatan di sembilan kabupaten/ kota di Bali. Bagian Hukum Kabupaten Gianyar bersama Kanwilkumham Bali telah bersama-sama dengan Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Gianyar berhasil membentuk kelompok kadarkum sebanyak 64 kelompok di tujuh kecamatan,” jelas Jamaruli.

Selain itu nantinya akan ada 13 orang Penyuluh Hukum dan sebanyak 62 orang Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) telah turun langsung ke desa untuk melakukan koordinasi dan membentuk kelompok kadarkum ini.

“Kelompok Kadarkum ini yang akan menjalankan Posyankumhamdes dengan didampingi oleh PK Bapas dan Penyuluh Hukum. Setelah Posyankumhamdes ini terbentuk, kelompok kadarkum akan dilatih sebagai paralegal. Pemberdayaan kelompok keluarga sadar hukum sebagai paralegal dalam menyediakan akses keadilan berupa pemberian pertolongan pertama terhadap masalah hukum bagi masyarakat desa,” jelasnya.

Baca Juga: Gelar Yoga Massal, WNA Suriah Direktur House of Om Bali Dideportasi

2. Dari layanan informasi hukum hingga pengawasan orang asing

Tanpa Biaya, Semeton Bali Sekarang Bisa Adukan Masalah Hukum ke DesaPantai Batu Belig di Kecamatan Kuta Utara (IDN Times/Ayu Afria)

Jamaruli menyampaikan dengan Pembentukan Kelompok Kadarkum ini Menkumham menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945 pasal 28 ayat 4. Adapun Posyankumhamdes ini memberikan layanan berupa:

  • informasi hukum
  • konsultasi hukum gratis
  • pengaduan masyarakat
  • bantuan hukum gratis
  • asistensi pendaftaran kekayaan intelektual
  • asistensi pendaftaran administrasi hukum umum
  • pengawasan orang asing
  • pembimbingan pemasyarakatan

Berikut daftar Posyankumhamdes di Provinsi Bali:

  • Kota Denpasar  ada di 4 Kecamatan, 4 Desa
  • Kabupaten Badung ada di 6 Kecamatan, 6 Desa
  • Kabupaten Gianyar ada di 7 Kecamatan, 66 Desa
  • Kabupaten Jembrana ada di 5 Kecamatan, 12 Desa
  • Kabupaten Tabanan ada di 10 Kecamatan, 10 Desa
  • Kabupaten Karangasem ada di 8 Kecamatan, 8 Desa
  • Kabupaten Bangli ada di 4 Kecamatan, 4 Desa
  • Kabupaten Klungkung ada di 4 Kecamatan, 4 Desa
  • Kabupaten Buleleng ada di 9 Kecamatan, 7 Desa

Baca Juga: Mengaku Bernama Corona, WNA Amerika di Bali Diamankan

3. Koster sebut banyak WNA lakukan praktik tak sehat

Tanpa Biaya, Semeton Bali Sekarang Bisa Adukan Masalah Hukum ke DesaPress conference WNA Suriah Direktur PT Aum House Bali yang segera dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (24/6). (IDN Times/Ayu Afria)

Koster menyampaikan apesiasinya kepada Kabupaten Gianyar yang lebih dulu terbentuk Posyankumhamdes di seluruh desanya.

“Di Bali dengan 8 kabupaten satu kota, dengan 57 kecamatan, 636 desa sangat cepat bisa dilakukan karena kesadaran di Bali itu cukup tinggi sebenarnya. Menurut saya ini terobosan di bidang hukum untuk memberikan pemahaman kepada masayarakat, edukasi mengenai hukum, sekaligus membangun budaya hukum di tengah-tengah masyarakat,” terang Koster dalam sambutannya.

Posyankumhamdes ini dinilainya sangat penting, terlebih Bali sebagai tujuan wisata. Menurutnya selama ini selain berkunjung untuk berwisata, ada juga wisatawan yang bertindak merugikan masyarakat.

“Di Bali banyak praktik-praktik tidak sehat yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah ini. Nanti akan kami tertibkan. Ini merupakan bagian daripada menegakkan kewibawaan negara, pemerintahan yang harus dijalankan dengan cara seperti itu. Kita tidak boleh membiarkan Bali ini terlalu toleran,” terangnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya