Tak Punya Sertifikat Vaksinasi COVID-19, Warga di Desa Gulingan Diusir

Bagaimana ini semeton?

Badung, IDN Times – Seorang warga yang tinggal di Jalan Melati, Banjar Gulingan Tengah Kaler, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Fery Wahyudi Satria Wibawa, diusir dari tempat tinggalnya. Pengusiran itu terjadi lantaran yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19.

Fery juga sempat mempertanyakan soal adanya surat ancaman pengusiran dari Perbekel (Kepala desa) Desa Gulingan yang ditujukan untuk warganya yang tidak mau divaksinasi. Peringatan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan Nomor: 470/1435/Pem perihal Penegasan penduduk yang diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2021.

1. Korban menegaskan tidak pernah menolak untuk divaksinasi

Tak Punya Sertifikat Vaksinasi COVID-19, Warga di Desa Gulingan DiusirIlustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Herka Yanis).

Didampingi kuasa hukumnya, Fery menyampaikan bahwa Hak Asasinya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) telah dilanggar oleh perangkat desa setempat. Penyebabnya hanya karena ia tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi atas namanya. Selain itu, ia juga mempertanyakan terkait surat pengancaman pengusiran bagi warga Desa Gulingan yang tidak mau divaksinasi. 

“Semua kooperatif. Tidak ada bahasa saya melawan. Tidak ada bahasa saya mengatakan saya tidak mau divaksin. Saya mau divaksin. Ingat! Saya mau divaksin. Tidak ada bahasa hiperbola yang, saya ulangi, digunakan dalil untuk merusak opini laporan ini,” ungkap Fery.

Ia mengaku sudah diberikan peringatan dalam bentuk lisan oleh Perbekel setempat dengan mendatangi rumahnya pada 15 Juli 2021 lalu. Kemudian pada Minggu (18/7/2021), pihak Perbekel melakukan sidak ke rumahnya. Saat itu Fery meminta klarifikasi terkait dasar pembuatan keputusan dalam surat pengusiran tersebut. Hanya saja tidak mendapatkan jawaban.

“Kepemilikan rumah, sertifikat AJB (Akta Jual Beli), saya ulangi, atas nama pribadi. Bukan atas nama, mohon maaf, adat atau karang desa. Tidak ada saya melawan adat. Tidak ada saya merusak warga Bali. Tidak ada maksud saya untuk menghantamkan hak konstitusi saya dengan adat. Tidak ada,” ungkapnya.

2. Korban tidak ingin dibenturkan dengan adat

Tak Punya Sertifikat Vaksinasi COVID-19, Warga di Desa Gulingan DiusirFoto hanya ilustrasi. Instagram.com/ditlantas_bali

Fery kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Badung pada Selasa (27/7/2021). Ia mengaku telah seminggu menunggu klarifikasi dari Perbekel terkait surat pengusiran tersebut. Ia bermaksud untuk mengajak menyelesaikannya secara kekeluargaan. Hanya saja menurutnya tidak mendapatkan respons yang baik.

“Telah terjadi hari Senin kemarin atau hari Minggu, kalau saya tidak salah. Bapak Kepala Lingkungan kepada saya menyampaikan dan masyarakat menyampaikan telah terjadi Sangkep (rapat) Banjar yang menyatakan bahwa keputusan ini harus segera dijalankan dari jajaran bawah Perbekel. Ingat, saya tidak ada untuk melawan adat. Sekali lagi, saya tidak ingin dibenturkan oleh adat,” tegasnya.

Fery juga mengaku mengantongi bukti video berdurasi sekitar 8 menit terkait peristiwa pengusiran tersebut."Perbekel menggunakan topi dalam kapasitas dinas yang sesuai. Harusnya saya tuakan. Saya tuakan, jadi panutan, pengamong. Tapi nyata berarogansi dengan mengusir saya dengan bahasa, mohon maaf, pintar luar, pintar cerdas, di luar saja, saya punya wilayah di sini. Saya yang punya wilayah di sini. Saya ngurusin seribu orang. Kalau Pak Fery pintar, cerdas, di luar saja." ungkapnya.

"Pangemong itu melayani. Bukan mencak-mencak arogansi di rumah saya,” imbuhnya. Ia menyebutkan, beberapa pihak yang datang ke rumahnya di antaranya Linmas, Pecalang, Kepala Lingkungan Dinas, Perbekel, serta Kelihan Adat.

3. Kuasa hukum korban menilai tidak bisa sewenang-wenang melakukan pengusiran

Tak Punya Sertifikat Vaksinasi COVID-19, Warga di Desa Gulingan DiusirIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu pihak kuasa hukum yang bersangkutan, dari LBH Bali, Felix Juamardo Winata, membeberkan kutipan Nomor 2 dalam Surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan Nomor: 470/1435/Pem yang berbunyi:

“Penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi COVID-19, dengan menunjukan sertifikat vaksinasi, kalau tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin, maka dikeluarkan dari Desa Gulingan.”

Menurutnya, dalam konteks hukum positif Indonesia, terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahannya, menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan adalah berupa penundaan, penghentian pemberian jaminan sosial, bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan denda.

“Bahkan tidak ada Perda (Peraturan Daerah) juga di Provinsi Bali yang menyatakan bahwa boleh, diperbolehkan bagi jajaran di bawahnya itu untuk mengeluarkan atau mengusir seseorang dari tempat tinggalnya masing-masing. Dan sekali lagi, kita ingat bahwa Indonesia memiliki hukum positif yang tertinggi dari Konstitusi turunan dari Pancasila pada Pasal 28 H Ayat (1),” ungkap Felix

Atas dasar tersebut, maka tidak bisa sewenang-wenang melakukan pengusiran. Apalagi karena permasalahan tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi. Menurutnya, kliennya mau keluar asal kerugiannya diganti, baik materiil maupun imateriil.

Korban bersama kuasa hukumnya lalu melaporkan tindak pidana pengusiran ini ke Polres Badung untuk memastikan celah laporan pidananya. Namun Fery tetap membuka diri seandainya pihak Perbekel berniat restorative justice (keadilan restoratif) dalam kasus ini.

“Kami akan melakukan laporan pidana rencananya untuk sekarang. Kemudian juga ketika kasus pidana ini kan ada namanya restorative justice. Kami masih bisa membuka diri,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait dengan pelaporan ini.

4. Perbekel sebut Fery tidak terdaftar sebagai warga Desa Gulingan

Tak Punya Sertifikat Vaksinasi COVID-19, Warga di Desa Gulingan DiusirIlustrasi KTP Elektronik (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dikonfirmasi IDN Times, Perbekel Desa Gulingan, Ketut Winarya, menyampaikan bahwa Fery tidak terdaftar sebagai warga Desa Gulingan. Disebutkan pula bahwa yang bersangkutan tidak pernah memohon domisili atau non permanen ke Kantor Desa setempat.

“Tidak ada warga yang namanya Fery terdaftar di Desa Gulingan. Nama ini tak pernah mohon domisili atau non permanen ke kantor desa,” ungkapnya.

Sementara itu, saat ditanya terkait terbitnya Surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan Nomor: 470/1435/Pem perihal penegasan penduduk yang diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2021 lalu, pihaknya meminta agar menemuinya secara langsung. “Ke Gulingan,” jawabnya singkat.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya