Tak Mampu Bayar Denda Rp23 Juta, WN Mesir Diusir dari Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times- Seorang pria asal Mesir berinisial MMMKE (43) diusir dari wilayah Indonesia pada Selasa (16/1/2024). Dia dipaksa pulang ke negaranya setelah tidak mampu membayar denda overstay yang mencapai Rp23 juta.
Kepala Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan, biaya perjalanan MMMKE pulang itu ditanggung oleh keluarganya.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan pendeportasian,” ungkapnya.
Baca Juga: Pengeroyokan di Denpasar, 3 Pengguna Jalan Luka-luka
1. MMMKE datang ke Indonesia, Desember 2023, untuk liburan
Lebih lanjut Duwita menjelaskan, MMMKE datang ke Indonesia pada 18 November 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk berlibur. Ia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 17 Desember 2023.
Petugas kemudian menemukan MMMKE masih ada di Indonesia pada 8 Januari 2024. Dia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan, MMMKE ternyata melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 23 hari sehingga ia dikenakan denda Rp23 juta. Namun karena tidak mampu membayar akhirnya dia dideportasi dari Indonesia.
“Denda overstay di Indonesia sebesar Rp1 juta per hari, ia merasa tidak sanggup untuk membayarnya,” ungkapnya pada Rabu (17/1/2024).
2. Kepada petugas, MMMKE mengaku kehilangan tas berisi barang penting
Dari hasil pemeriksaan sementara, MMMKE menjelaskan alasan mengapa dia sampai tinggal di Indonesia melewati batas yang ditentukan. Setibanya di Bali, MMMKE mengaku menginap di sebuah hotel di Kuta.
Namun, ia mengaku kehilangan tas besarnya yang berisi telepon genggam serta beberapa barang-barang penting lainnya. MMMKE pun mengaku tidak tahu di mana paspornya berada sehingga tidak tahu kapan batas akhir izin tinggal.
Kemudian, MMMKE pun meninggalkan hotelnya tanpa arah tujuan hingga ditemukan pada 8 Januari 2024 sedang beristirahat di tepi jalan oleh pihak Kepolisian Sektor Abiansemal. Saat itu dia mengaku baru menyadari paspornya masih ada di dalam tas kecilnya yang dibawanya.
3. Biaya perjalanan MMMKE ke Mesir ditanggung oleh keluarganya
Pendeportasian saat itu belum dapat dilakukan, sehingga Kanim Denpasar menyerahkan MMMKE ke Rudenim Denpasar pada 10 Januari 2024 untuk didetensi. Enam hari kemudian upaya pendeportasian menemukan solusi, dengan biaya perjalanan ditanggung oleh kakak kandungnya di Mesir.
Lalu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 16 Januari 2024 dengan tujuan Cairo International Airport. “MMMKE yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Pajak Spa dan Hiburan Naik, Bali Kalah Saing dengan Thailand