Tahanan Kejari Denpasar Menikah di Lobi Kantor Polisi

Setelah upacara, tahanan langsung dikawal ke Rumah Tahanan

Denpasar, IDN Times – Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Denpasar, I Wayan Bawa Kartika, menikah di Polresta Denpasar, pada Senin (18/4/2022), pukul 10.45 Wita. Tahanan tersebut melangsungkan pernikahan dengan Ni Ketut Purnami di lobi Polresta Denpasar.

Bawa Kartika disebut telah mengantongi Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: B /387/N.1.10/ Enz.2/04/2022 tanggal 14 April 2022, perihal permohonan pinjam tempat untuk melaksanakan pernikahan terdakwa.

Baca Juga: Rumah Anggota Polri di Bali Terbakar, Diduga dari Ledakan Mobil

1. Polresta Denpasar memberikan fasilitas kepada tahanan untuk melaksanakan pawiwahan

Tahanan Kejari Denpasar Menikah di Lobi Kantor PolisiProsesi pernikahan tahanan titipan Kejari Denpasar di Polresta Denpasar. (Dok. IDN Times/Polresta Denpasar)

Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan bahwa terdakwa dikawal oleh personel Sat Samapta Polresta Denpasar dan anggota Tahti dari Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar. Terdakwa menuju lobi depan Polresta Denpasar untuk melaksanakan pernikahannya.

Upacara pernikahan secara Hindu tersebut disaksikan oleh kedua keluarga mempelai dan dipandu oleh Jro Mangku.

“Polresta Denpasar memberikan fasilitas untuk melaksanakan pawiwahan (pernikahan) bagi tahanan tersebut yang saat ini perkaranya dalam proses tahap 2 dan bersatus tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar. Namun penahannya dititip di Rutan Polresta Denpasar,” jelasnya.

Selesai pelaksanaan upacara pernikahan, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan administrasi pernikahan oleh kedua mempelai dan disaksikan oleh Pengurus Adat serta Perwakilan dari kedua mempelai.

2. Usai prosesi pernikahan, terdakwa kembali dikawal ke Rutan Polresta Denpasar

Tahanan Kejari Denpasar Menikah di Lobi Kantor PolisiProsesi pernikahan tahanan titipan Kejari Denpasar di Polresta Denpasar. (Dok. IDN Times/Polresta Denpasar)

Pernikahan ini, diungkapkan AKBP Bambang Yugo Pamungkas, sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh terdakwa. Selesai upacara pernikahan, tahanan dikawal kembali menuju Rutan Polresta Denpasar. Sementara pihak mempelai perempuan kembali ke rumahnya.

“Selesai kegiatan pawiwahan, pihak laki-laki kembali ke Rutan Polresta Denpasar,” jelasnya.

Acara tersebut juga disaksikan oleh Kapolresta Denpasar dan wakilnya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Kabag SDM Polresta Denpasar, Kasat Tahti Polresta Denpasar, Kasiwas Polresta Denpasar, Pengurus Adat dan perwakilan dari kedua keluarga mempelai.

3. Terdakwa disangkakan 2 pasal sekaligus dalam kasus tindak pidana narkotika

Tahanan Kejari Denpasar Menikah di Lobi Kantor PolisiProsesi pernikahan tahanan titipan Kejari Denpasar di Polresta Denpasar. (Dok. IDN Times/Polresta Denpasar)

Terdakwa I Wayan Bawa Kartika (34) merupakan warga Banjar Sading, Desa Babakan, Kabupaten Gianyar. Ia ditangkap pada Jumat (3/12/2021) pukul 04.00 Wita lalu, dengan barang bukti sabu 163,64 gram dan 30 butir ekstasi. Pihak kepolisian menangkapnya di Jalan Imam Bonjol, Banjar Abian Timbul, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Kepolisian kemudian melakukan pengeledahan di kosnya, Banjar Sading, Kabupaten Gianyar dan menemukan barang narkotika berupa sabu serta ekstasi. Bawa Kartika dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Total barang bukti yang ditemukan berupa 22 plastik klip berisi sabu dan 30 butir ekstasi,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya