Syarat Tambahan untuk Napi di Bali yang Dapat Asimilasi, Begini Isinya

Akan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui daring

Denpasar, IDN Times – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Aturan ini merupakan upaya lanjutan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 melalui kebijakan asimilasi dan integrasi bagi para narapidana. Berikut ini ulasan kebijakan tersebut selama pandemik berlangsung.

Baca Juga: Terungkap, Status Red Notice Andrew Ayer Diterima dari Interpol Rusia

1. Pengawasan klien asimilasi melalui daring

Syarat Tambahan untuk Napi di Bali yang Dapat Asimilasi, Begini IsinyaPengawasan klien asimilasi lapas dan rutan di Bali (Dok.IDN Times/Kemenkumham Bali)

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, sejak dikeluarkannya Permenkumham 32 Tahun 2020, hingga saat ini klien asimilasi di rumah sebanyak 135 orang. Jumlah ini merupakan total dari Lapas dan Rutan di Bali.

“Selama klien menjalani asimilasi yang nantinya akan berlanjut integrasi, akan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui daring, video call, telepon. Pembimbing Kemasyarakatan bisa melakukan pengawasan serta bimbingan secara langsung dengan berkoordinasi antara keluarga klien dan pemerintah setempat di lingkungan tempat tinggal klien,” jelasnya pada Selasa (24/2/2021).

Baca Juga: 13 Hari Pencarian, DPO Interpol Asal Rusia Ditangkap di Kuta Utara

2. Ada penambahan substansi syarat asimilasi

Syarat Tambahan untuk Napi di Bali yang Dapat Asimilasi, Begini IsinyaPengawasan klien asimilasi lapas dan rutan di Bali (Dok.IDN Times/Kemenkumham Bali)

Jamaruli menambahkan, ada perubahan yang sangat mendasar terhadap penambahan substansi pemberian asimilasi bagi narapidana/anak warga negara asing. Penambahan tersebut yakni adanya keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan.

“Penelitian Kemasyarakatan dan assessment risiko yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan disusun secara obyektif untuk memastikan kelayakan narapidana/anak mendapatkan asimilasi,” jelasnya.

Tak hanya sampai di situ, bagi klien yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi, dapat melaksanakannya di rumah dan berkumpul bersama keluarga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menaati aturan selama menjalani asimilasi atau integrasi.

3. Klien asimilasi diharapkan tidak mengulangi tindak pidana

Syarat Tambahan untuk Napi di Bali yang Dapat Asimilasi, Begini IsinyaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Jamaruli menyebutkan, dengan adanya proses assessment risiko, pengawasan dan bimbingan dari PK Bapas, diharapkan klien asimilasi tidak lagi mengulangi tindak pidana. Selain itu, masyarakat diharapkan turut berpartisipasi mengawasi klien bebas, meskipun sudah melalui proses assessment dan pertimbangan kesanggupan dari keluarga dan pemerintah setempat.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya