Syarat Masuk Bali Jalur Udara Wajib Ada Barcode Surat Swab

Masuk ke Bali kini semakin diperketat

Denpasar, IDN Times – Dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, Gubernur Bali kembali mengatur syarat perjalanan masuk ke Bali dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 yang berlaku sejak Senin (28/6/2021). Dalam SE tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak memberlakukan rapid test antigen untuk perjalanan menggunakan jalur udara. Melainkan memberlakukan surat keterangan negatif Swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

Baca Juga: Bisakah Work from Bali Dongkrak Ekonomi Bali?

1. Kebijakan warung makan dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi sampai pukul 22.00 Wita

Syarat Masuk Bali Jalur Udara Wajib Ada Barcode Surat SwabIlustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Menurut keterangan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi, Bali Gede Pramana, dalam siaran persnya menjelaskan terbitnya SE Nomor 8 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Beberapa kebijakannya masih sama dengan SE sebelumnya, yaitu terkait kegiatan operasional warung makan dan pusat pembelanjaan.

“Beberapa ketentuan dalam SE No 8 Tahun 2021 masih sama dengan SE sebelumnya. Di antaranya kegiatan operasional warung makan dan pusat perbelanjaan yang masih diizinkan berlangsung sampai pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Gede Pramana, Senin (28/6/2021).

2. Ketentuan pelaku perjalanan berubah

Syarat Masuk Bali Jalur Udara Wajib Ada Barcode Surat SwabIlustrasi swab test. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sedangkan kebijakan terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam SE terbaru ini mengalami perubahan. Yaitu:

  • Pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
  • Pengguna transportasi udara tetap diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pengguna transportasi darat dan laut wajib menunjukkan:

  • Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
  • Sementara bagi PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.

Sedangkan anak di bawah usia 5 tahun tetap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji rapid test antigen.

3. Surat keterangan harus disertai barcode

Syarat Masuk Bali Jalur Udara Wajib Ada Barcode Surat Swabpexels.com/@pixabay

Gede Pramana mengungkapkan, bahwa surat keterangan hasil uji tersebut harus dilengkapi barcode untuk memastikan keaslian hasilnya.

“Untuk menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan barcode atau QRCode,” jelasnya.

Kebijakan ini berlaku sejak Senin (28/6/2021) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya