Syarat Masuk Bali Semakin Ketat, Harga Tiket Lebih Murah dari Tes PCR

Jadwal keberangkatan pesawat juga sering berubah-ubah

Badung, IDN Times – Para pelaku perjalanan kini merasa semakin dipersulit dengan kian ketatnya persyaratan perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Baik untuk perjalanan melalui jalur udara, laut, maupun darat.

Para pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dan surat tes swab PCR maupun Rapid Test Antigen dengan hasil negatif. Aktivitas penumpang di jalur udara pun dirasakan kembali menurun drastis sejak diberlakukannya PPKM Darurat, mulai 3 Juli 2021 lalu.

Apakah yang dirasakan calon penumpang transportasi udara yang keluar maupun akan menuju Bali? Berikut suara hati mereka. 

1. Ketatnya syarat masuk Bali dinilai menyulitkan masyarakat

Syarat Masuk Bali Semakin Ketat, Harga Tiket Lebih Murah dari Tes PCRBandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 terbarunya menegaskan akan memperpanjang pemberlakukan PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang. Karenanya, kebijakan dalam SE Nomor 12 masih diterapkan hingga beberapa hari ke depan. Begitu pula dengan persyaratan pelaku perjalanan yang diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi, surat keterangan negatif (PCR) dilengkapi Barcode/QRCode paling lama 2x24 jam bagi penumpang jalur udara. Sementara untuk pelaku perjalanan jalur darat dan laut, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dan surat keterangan negatif (PCR atau Rapid Antigen) dilengkapi Barcode/QRCode paling lama 2x24 jam.

Bagaimana masyarakat merespons persyaratan perjalanan ini? Seorang warga perantau, Arnoldus, mengungkapkan bahwa Bali harus siap-siap dilupakan oleh masyarakat dan pelaku perjalanan karena ketatnya syarat masuk saat ini. Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait dengan hal tersebut. Apalagi mengingat harga tes Swab PCR bahkan lebih mahal dibandingkan harga tiket perjalanan.

“Sangat ketat itu menyulitkan masyarakat. Bagaimana orang ke Bali harus PCR? Harganya Rp700 ribu sampai Rp900 ribu. Bagaimana bisa tiket ke Jakarta lebih murah dari PCR?” ucapnya pada Rabu (4/8/2021).

Selain itu, menurutnya Bali juga gagal memanfaatkan momentum awal membangkitkan sektor perekonomian sejak syarat ini diberlakukan. Arnold menilai bahwa dalam kondisi saat ini seharusnya Bali bisa menjadikan momentum untuk menyelenggarakan pariwisata vaksin atau PCR.

Menurutnya, apabila tujuan pemerintah adalah untuk menurunkan effective rate, hal itu tidaklah efektif. Kondisi tersebut ia anggap tidak cocok karena Bali identik dengan pergerakan manusia.

“Sebaiknya ini momentum buat Bali supaya menyelenggarakan pariwisata vaksin, PCR atau antigen. Artinya, orang yang ke Bali itu gratisin aja PCR-nya (syarat PCR ditiadakan). Manajemen pengelolaan PCR harus diubah. Jangan sampai masyarakat dipersulit. Ini semakin lama orang akan melupakan Bali. Orang akan pindah ke tempat lain yang tidak ada syarat itu. Harusnya dimulai,” jelasnya.

2. Penumpang menanggung risiko tiket perjalanan hangus

Syarat Masuk Bali Semakin Ketat, Harga Tiket Lebih Murah dari Tes PCRBandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Sementara itu salah satu warga Tangerang, Nia, menyampaikan bahwa sejak PPKM ini, syarat masuk ke Bali sangat susah. Ia menceritakan, jadwal penerbangannya yang seharusnya boarding ke Bali pukul 19.00 WIB, tiba-tiba dimajukan menjadi pukul 14.00 WIB. Lalu dimajukan lagi menjadi pukul 10.00 WIB.

Perubahan jadwal yang mendadak ini menurutnya juga dampak dari ketatnya persyaratan penumpang jalur udara. Ia pun akhirnya harus merelakan tiketnya hangus karena pemberitahuan yang mendadak tersebut. Ia mengatakan penumpang lain juga banyak yang terkatung-katung di bandara keberangkatan sebelum menuju ke Bali. Selain tidak ada kepastian jam penerbangan, juga karena adanya pembatalan keberangkatan.

“Naik pesawat sekarang syaratnya ketat sekali, belum lagi jadwalnya berubah, terus mendadak,” ungkapnya.

3. Capaian penumpang turun sampai 81 persen dari bulan sebelumnya

Syarat Masuk Bali Semakin Ketat, Harga Tiket Lebih Murah dari Tes PCRBandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Selama Juli 2021, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tercatat melayani sebanyak 84.115 penumpang, baik untuk kedatangan maupun keberangkatan. General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internsional I Gusti Ngurah Rai, Herry AY Sikado, mengungkapkan bahwa terjadi penurunan capaian penumpang pada Juli 2021 dibandingkan Juni 2021. Penurunan sebesar 81 persen tersebut juga diikuti dengan penurunan pergerakan pesawat hingga 65 persen. Penurunan drastis ini karena masih dilakukan pembatasan mobilitas penumpang.

Penumpang yang berangkat meninggalkan Pulau Bali sebanyak 51.804 dengan diangkut 634 pesawat udara. Sedangkan untuk kedatangan sebanyak 32.311 penumpang dengan 630 pesawat udara. Tiga maskapai terbanyak yang melayani penumpang di antaranya Citilink Indonesia sebanyak 20.770 penumpang, Garuda Indonesia 12.529 penumpang, dan 7.336 penumpang dilayani Batik Air. Sedangkan 3 rute asal tujuan penerbangan terbanyak yaitu Jakarta 30.817 penumpang, Surabaya 4.791 penumpang, dan Ujung Pandang 3.708 penumpang.

“Juli 2021 benar terdapat penurunan penumpang sehubungan dengan penerapan PPKM. Namun hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengantipasi pandemik COVID-19 yang masih berdampak,” ungkapnya.

Seluruh penumpang yang melakukan penerbangan dipastikan menggunakan dokumen sesuai persyaratan penerbangan saat PPKM diterapkan. "Kami telah melakukan digitalisasi dokumen persyaratan penerbangan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yang di mana dokumen sertifikat vaksinasi, tes COVID-19 dan eHAC Indonesia dapat di akses melalui satu aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk mengurangi kontak dan antrean penumpang saat di Bandara,” ungkap Herry.

4. Kebijakan Surat Edaran Gubernur Bali selama Januari hingga Agustus 2021

Syarat Masuk Bali Semakin Ketat, Harga Tiket Lebih Murah dari Tes PCROperasi Yustisi di Kabupaten Badung. (Dok.IDN Times/Satpol PP Badung)

Sejak Januari sampai Agustus 2021, pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan 10 kebijakan publik yang merupakan turunan dari kebijakan Pemerintah Pusat, di antaranya:

  • SE Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku sejak 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan.
  • Revisi SE No. 1 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Perubahan Ketentuan SE Gubernur No. 1 Tahun 2021. Berlaku sejak 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan.
  • SE Gubernur Bali No. 02 Tahun 2021 tanggal 24 Januari 2021 tentang PPKM dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
  • SE Gubernur Bali No. 03 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku mulai 9 Februari sampai 22 Februari 2021.
  • SE Gubernur Bali No. 4 Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
  • SE Gubernur Bali No. 05 Tahun 2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
  • SE Gubernur Bali Nomo 06 Tahun 2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku mulai 9-22 Maret 2021.
  • SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku mulai Selasa 23 Maret 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
  • SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang PPKM Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku mulai 28 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
  • SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku 3 sampai 10 Juli 2021.
  • SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 10 Juli 2021 tentang Perubahan Kedua SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlakunya pada 10 sampai 20 Juli 2021.
  • SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang PPKM level 3 COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Masa berlakunya sejak 21 sampai 25 Juli 2021.
  • SE Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM level 4 COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Masa berlakunya sejak 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
  • SE Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. Masa berlakunya sejak 3 sampai 9 Agustus 2021.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya