Cekcok Saat Mau Pisah Karena Beda Usia, Suami Tebas Istrinya di Bali

Istri sirinya langsung dilarikan ke rumah sakit

Badung, IDN Times - Seorang perempuan asal Kabupaten Banyuwangi, Mirsa (50), menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya, Pelipus Pati Ndamung (31), menggunakan senjata tajam golok. Kejadian itu terjadi di kamar kos daerah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung sekitar pukul 17.00 Wita, Sabtu (26/6/2021) lalu. Keduanya ingin berpisah karena berbeda usia. Bagaimana kronologi selengkapnya? Berikut ulasannya:

1. Terjadi perdebatan antara pelaku dan korban sebelum penganiayaan

Cekcok Saat Mau Pisah Karena Beda Usia, Suami Tebas Istrinya di BaliDok.IDN Times/Istimewa

Menurut keterangan Kapolsek Mengwi, AKP I Nyoman Darsana, melalui rilisnya pada Minggu (27/6/2021), penganiayaan itu berawal ketika korban masuk kamar sekitar pukul 15.00 wita. Keduanya sepakat berpisah karena perbedaan usia. Namun pada saat itu ada perdebatan sehingga memicu emosi suaminya yang berasal dari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.

Pelipus lalu mengambil sebuah golok di dapur kos dan menebaskannya ke arah korban. Korban roboh di atas kasur dan berteriak minta tolong.

"Pelaku melukai bagian kepala, pelipis, pipi, lengan dan bagian tubuh lain korban dengan menggunakan sebilah golok," ungkapnya.

Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada untuk mendapatkan perawatan. Korban diketahui mengalami luka tebas di bagian pipi kiri dan pelipis kiri, luka tebas di atas siku tangan kanan, luka tebas di pergelangan tangan kanan, luka tusuk di bawah ketiak sebelah kiri, luka robek pada jari tangan kiri, luka tebas di kepala atas, dan luka tusuk di pergelangan tangan kanan.

2. Suaminya juga ingin mengakhiri hidup

Cekcok Saat Mau Pisah Karena Beda Usia, Suami Tebas Istrinya di BaliIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Melihat istri sirinya bersimbah darah, Pelipus juga berniat mengakhiri hidupnya dengan menusukkan pisau dapur ke arah uluhati, namun tidak terluka parah.

3. Suami dijerat Pasal 354 KUHP

Cekcok Saat Mau Pisah Karena Beda Usia, Suami Tebas Istrinya di BaliIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelipus diamankan setelah tetangga kosnya melaporkan kejadian tersebut ke pecalang desa dan diteruskan ke Polsek Mengwi. Pelaku dan barang bukti berupa sebilah golok serta pisau kecil bergagang kayu dibawa ke kepolisian. Atas tindakannya ini, pelaku dijerat Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya