Status Izin Tinggal WNA yang Dipenjara di Bali

Bagaimana kalau orangnya dipenjara seumur hidup ya?

Badung, IDN Times – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia tidak terlepas dari permasalahan hukum. Beberapa di antara mereka terlibat tindak pidana hingga berujung vonis penjara. Lalu bagaimana status izin tinggal WNA yang dipenjara di Indonesia?

Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, mengatakan WNA yang tersandung pidana dan harus menjalani hukuman penjara, maka perpanjangan izin tinggalnya di Indonesia (Termasuk Bali) sudah tidak penting lagi. Hal ini berlaku bagi semua izin tinggal, termasuk WNA pemegang KITAS atau KITAP.

“Kalau diperpanjang nanti dia bebas dari lapas bisa kongko di warung kopi,” terangnya, Senin (15/4/2024) lalu.

1. Status izin tinggal WNA yang dipenjara di Indonesia

Status Izin Tinggal WNA yang Dipenjara di BaliIlustrasi penjara. (Pixabay.com)

Menurut keterangan Kasi Informasi dan Komunikasi Kanim Ngurah Rai, Putu Suhendra, WNA yang sedang menjalani masa hukumannya di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), izin tinggalnya tidak perlu diperpanjang lagi. Karena setelah selesai menjalani masa hukuman, mereka akan dideportasi, dan diusulkan untuk penangkalan.

“Karena apabila yang bersangkutan selesai menjalankan hukuman, yang bersangkutan langsung kami amankan untuk kami deportasi,” ungkapnya.

2. Bebas dari lapas langsung dijemput imigrasi

Status Izin Tinggal WNA yang Dipenjara di BaliIlustrasi tersangka (IDN Times)

Satu contoh kasus yang diungkap oleh Kepala Kanim Ngurah Rai, Suhendra, adalah mantan terpidana kasus narkotika berinisial AP (35), warga Rusia, yang telah dinyatakan bebas menjalani masa hukuman 10 tahun penjara. AP langsung dijemput oleh tim dari Bidang Inteldakim Kanim Ngurah Rai pada 13 April 2024 lalu di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

“AP pertama kali memasuki Indonesia pada 25 Desember 2016 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan multiple entry visa tujuan wisata,” katanya.

3. WNA yang menunggu dideportasi akan ditempatkan di ruang detensi

Status Izin Tinggal WNA yang Dipenjara di BaliWNA Rusia, AP selesai menjalani hukuman 10 tahun penjara (Dok.IDN Times/istimewa)

Belum lama berada di Bali, AP kemudian tersandung masalah narkotika. Ia ditangkap pihak kepolisian pada 6 Januari 2017 di Kantor Pos Sunset Road saat menerima paket berisi narkoba. Pada 2 Agustus 2017, AP divonis 10 tahun penjara. Saat ini AP ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menunggu deportasi.

“Kami menginginkan agar WNA yang telah terbukti dan menjalani vonis hukumannya di Indonesia. Setelah bebas dari Lapas segera dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” ungkapnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya