Skema Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Korban Disabilitas

Seluruh masyarakat punya hak yang sama di mata hukum

Badung, IDN Times – Tindak pidana kekerasan seksual berpotensi tidak hanya dialami oleh masyarakat umum, namun juga berkebutuhan khusus. Hadirnya Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga melindungi hak-hak hukum para korban penyandang disabilitas. Nah, apa saja poin-poin penting bagi korban penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan seksual sesuai aturan tersebut?

Dalam selebaran dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, menuliskan setiap tahapan perkara berkaitan korban disabilitas, maka penanganannya diakomodasi secara layak. Berikut ini skemanya.

1. Tidak adan pengecualian delik aduan terhadap korban penyandang disabilitas

Skema Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Korban Disabilitasilustrasi disabilitas (pexels.com/Ivan Samkov)

Keberadaan delik aduan tidak berlaku bagi korban penyandang disabilitas. Keluarga korban, wali korban, dan/atau pendamping korban dapat melakukan pelaporan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kepolisian, UPT bidang sosial, UPTD bidang sosial, dan/atau lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat terhadap perkara pelecehan seksual nonfisik, fisik, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

2. Hukuman pelaku pidana kekerasan seksual terhadap korban penyandang disabilitas

Skema Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Korban Disabilitasilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Pelaku kekerasan seksual terhadap korban penyandang disabilitas dikenakan pemberatan sebesar 1/3 dari pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku. Serta dapat dilakukan penambahan 1/3 secara kumulatif kepada pelaku apabila ada pemberatan yang lain.

3. Daftar tindak pidana yang tercatat dalam UU TPKS

Skema Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Korban DisabilitasIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Sakti)

Tindak Pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS di antaranya:

  • Pelecehan seksual nonfisik
  • Pelecehan seksual fisik
  • Pemaksaan kontrasepsi
  • Pemaksaan sterilisasi
  • Pemaksaan perkawinan
  • Penyiksaan seksual
  • Eksploitasi seksual
  • Perbudakan seksual
  • Kekerasan seksual berbasis elektronik

Sedangkan tindak pidana yang termasuk kekerasan seksual, di antaranya:

  • Perkosaan
  • Perbuatan cabul
  • Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak
  • Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
  • Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
  • Pemaksaan pelacuran
  • Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
  • Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
  • Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • Tindak Pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya