Siswi SMA di Kuta Utara Dicabuli Gurunya Sejak SD

Tega banget ya

Badung, IDN Times – Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kuta Utara berinisial IAMOCD (16) menjadi korban pencabulan gurunya berinisial WS (43) asal Dalung, Kuta Utara. Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh WS beberapa kali sejak bulan Juli 2016, ketika korban masih kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Aksi ini berlanjut hingga 11 Januari 2020. Berikut penjelasannya:

1. Modusnya dijadikan pacar, korban disetubuhi guru di empat lokasi

Siswi SMA di Kuta Utara Dicabuli Gurunya Sejak SDIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, AKBP Roby Septiadi, untuk memuluskan aksi, WS menjadikannya sebagai pacar sejak korban duduk di bangku SD.

Korban disetubuhi di empat lokasi, di antaranya di dalam ruang Kepala Sekolah SD Negeri di wilayah Kuta Utara, ruangan tempat les pelaku di wilayah Dalung, dalam kamar rumah pelaku di wilayah Dalung, dan beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.

“Sudah lapor LP-B/70/II/2020/Bali/Res Bdg tanggal 22 Februari 2020. Motifnya menyukai korban dan mengajaknya pacaran. WS merayu korbannya untuk berhubungan badan. Sudah beberapa kali di masing-masing TKP (Tempat kejadian perkara),” terangnya, Minggu (23/2).

2. Aksi bejat pelaku terbongkar ketika ada gurunya yang memberitahu ayah korban

Siswi SMA di Kuta Utara Dicabuli Gurunya Sejak SDthehealthy.com

Perbuatan WS terbongkar ketika ayah IAMOCD mendapat cerita dari seorang guru, kalau korban mengaku telah disetubuhi pelaku. Korban tidak bisa mengelak ketika sang ayah menanyakan kebenarannya.

Pihak keluarga lalu melaporkan hal ini kepada Polres Badung. Petugas mendatangi kediaman pelaku dan menginterogasinya, pada Minggu (23/2).

“Sudah mengakui perbuatannya, dan sudah kami amankan di Polres. Keterangannya sih berapa kali melakukan persetubuhan tidak diingat. Ada dua unit handphone korban dan pelaku yang kami amankan serta pakaiannya,” jelasnya.

3. WS ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Siswi SMA di Kuta Utara Dicabuli Gurunya Sejak SDIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Setelah terbukti melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, tersangka dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai tenaga pendidik.

“Setelah kami periksa dan sesuai alat bukti yang cukup kami sudah tetapkan menjadi tersangka. Hari ini langsung kami terbitkan penahanan,” ujar Roby.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya