Pengumuman! SIM Keliling di Badung Bali Tidak Beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Bagi masyarakat pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bali yang hendak memperpanjang masa berlakunya nampaknya harus bersabar dulu. Sebab layanan SIM keliling sedang tidak bisa diakses dalam kurun waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Dekan FEB Unud: Bali Tidak Bisa Melawan Musuh yang Tidak Pasti
1. Ada perbaikan sistem dari Korlantas Mabes Polri
Dalam pemberitahuan di Instagram Senkom Bali menyebutkan, masyarakat Badung untuk sementara waktu tidak bisa memanfaatkan layanan mobil SIM keliling yang sudah terjadwal di Mal Pelayanan Publik dan Marlboro Barat atau Jalan Teuku Umar Barat, mulai hari ini Senin (19/10/2020). Sebab ada perbaikan sistem dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
2. Disarankan ke Polres Badung untuk keperluan perpanjangan
Atas kondisi ini, masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa mendatangi Kantor Kepolisian Resor (Polres) Badung. Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, menegaskan pihaknya sudah mengantisipasi dengan meningkatkan kapasitas pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Badung.
“Silakan di Polres, yang perbaikan memang yang di kendaraan SIM keliling,” jelas Roby, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Ajak 4400 Wisatawan Lokal Promo Bali, Siapa yang Diuntungkan?
3. Syarat-syarat yang wajib dibawa untuk memperpanjang SIM:
Beberapa persyaratan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Surat Keterangan sehat jasmani yang ditunjuk Polri
- Sehat Keterangan sehat rohani yang ditunjuk Polri
- Surat lulus tes psikologi
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.