Nyaman Tinggal di Bali, 9 WNA Mau Pindah Jadi WNI

Mereka sedang menjalani sidang pewarganegaraan di Bali

Denpasar, IDN Times - Sembilan Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari delapan orang lahir dari perkawinan campur berkewarganegaraan Jepang, dan satu orang berkewarganegaraan New Zealand diuji dalam sidang khusus di Ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan HAM Bali, Senin (28/8/2023).

Mereka mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di depan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti; serta anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Kepolisian Daerah Bali, hingga Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.

1. Tim verifikasi mengajukan sejumlah pertanyaan

Nyaman Tinggal di Bali, 9 WNA Mau Pindah Jadi WNISidang khusus di ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan HAM Bali pada Senin (28/8/2023) (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan mereka mendapatkan sejumlah pertanyaan dari tim verifikasi. Secara formal, kesembilan WNA tersebut dinilai baik, dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap kelengkapan berkas. Kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

"Tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal," ungkap Anggiat.

2. WNA tersebut mau pindah kewarganegaraan karena nyaman dengan adat dan budaya di Bali

Nyaman Tinggal di Bali, 9 WNA Mau Pindah Jadi WNIIDN Times/Irma Yudistirani

Delapan WNA yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang adalah I Gede Yuji, Ni Made Ana Surya Dewi, Pande Putu Akira Narayana, Kondo Shoji, Ni Made Sakura Dewi, Anna Inao, I Wayan Daichi, Dewa Putu Uni Putrawan. Sedangkan satu WNA dari perkawinan campur Indonesia-New Zealand yakni Putu Kieran Syme.

"Mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental, khususnya di Bali, yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di sini," jelas Anggiat.

3. Permohonan pewarganegaraan dilakukan sesuai undang-undang

Nyaman Tinggal di Bali, 9 WNA Mau Pindah Jadi WNISidang khusus di ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan HAM Bali pada Senin (28/8/2023) (Dok.IDN Times/istimewa)

Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Permohonan menjadi WNI, selain berdasarkan UU tersebut, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya