Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ikuti Sidang Perdana Hari Ini

Diduga terlibat kasus korupsi DID Tabanan

Denpasar, IDN Times - Bupati Kabupaten Tabanan periode 2010-2015 dan 2015-2020, Ni Putu Eka Wiryastuti (46), tengah menghadapi kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.

Sidang perdana dilakukan pada Selasa (14/6/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, pukul 09.35 Wita.

Baca Juga: Profil Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Jadi Tersangka

1. Selama ini Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Bali

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ikuti Sidang Perdana Hari IniSidang Perdana Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti pada Selasa, (14/6/2022) di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Dok.IDN Times/Eko)

Sejak 24 Maret 2022 sampai 12 April 2022, Eka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Kemudian Penuntut Umum melakukan perpanjangan penahanan pada 13 April hingga 19 Mei 2022. Lalu pada 20 Mei sampai 8 Juni 2022, Eka ditahan di Rutan Polda Bali.

Mengapa sidang kasus ini digelar di Bali? Hal itu mengacu pada Pasal 84 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Selain itu disebutkan bahwa terdakwa tinggal dan ditahan, serta saksi sebagian besar tinggal di Bali.

Baca Juga: Suasana Rumah Mantan Bupati Tabanan Eka, Sempat Pulang

2. Terdakwa diduga memberi uang Rp600 juta kepada dua orang pejabat

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ikuti Sidang Perdana Hari IniSidang Perdana Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti pada Selasa, (14/6/2022) di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Dok.IDN Times/Eko)

Terdakwa Eka Wiryastuti diduga memberikan uang sejumlah Rp600 juta dan USD 55.300 kepada dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Termasuk Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Pejabat kedua yang diduga menerima uang adalah Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II pada Direktorat Dana Perimbangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

3. Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja berperan sebagai staf khusus terdakwa Eka

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ikuti Sidang Perdana Hari IniTerdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja. (Dok.IDN Times/Eko)

Kasus ini juga menyeret Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Dewa Nyoman Wiratmaja, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Eka. Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja saat itu diketahui sebagai staf khusus Bupati Tabanan sejak tahun 2014 dan dianggap representasi dari terdakwa Eka.

Saat itu terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja bertugas memberikan masukan dan pertimbangan terkait dengan perekonomian dan pembangunan. Ia juga memberikan konsultasi dan fasilitasi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh susunan kerja/perangkat daerah di lingkungan perintah dan pembangunan.

Diketahui pula Dewa Nyoman Wiratmaja memberikan usulan, solusi, dan penyelesaian terhadap berbagai permasalahan mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Termasuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.

4. Terdakwa didakwa Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ikuti Sidang Perdana Hari IniIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengacara terdakwa, I Gede Bina, saat dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa terdakwa didakwa beberapa pasal, di antaranya Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu juga didakwa Pasal 13 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 juncto asal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya