Siamang yang Pernah Dipelihara Bupati Badung Ditranslokasi ke Sumbar

Mimi dibawa bersama seekor Siamang jantan lewar jalur darat

Denpasar, IDN Times – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mentranslokasi dua ekor Siamang (Symphalangus syndactylus) ke Sumatra Barat (Sumbar) melalui jalur darat pada Jumat (8/10/2021) pagi. Dari dua Siamang itu, ada Mimi, satwa yang pernah dipelihara Bupati Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta.

Mimi berjenis kelamin betina dan berusia dua bulan. Sementara Siamang lainnya yang juga ditranslokasi hari ini adalah Siamang jantan bernama Momo yang diperkirakan berumur satu tahun.

Baca Juga: 10 Fakta Satwa Langka Owa Siamang, Sempat Dipelihara Bupati Badung

1. Ditranslokasi ke Sumatra Barat melalui jalur darat dengan waktu perjalanan sekitar 60 jam

Siamang yang Pernah Dipelihara Bupati Badung Ditranslokasi ke SumbarSiamang yang akan direlokasi ke Sumbar oleh BKSDA Bali. (IDN Times / Ayu Afria)

Menurut keterangan Kepala Seksi Wilayah 2 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali sekaligus Kepala Harian Pelaksana BKSDA Bali, Sulistyo Widodo, dua ekor Siamang tersebut ditranslokasi ke Pusat Rehabilitasi Satwa Kalaweit Sumatera Supayang, Provinsi Sumatra Barat.

“Karena satwa masih dalam kondisi bayi dan dalam perjalanan harus dirawat, sehingga harus dengan menggunakan moda transportasi darat,” jelasnya.

Dari tim BKSDA Bali, ada empat orang petugas yang mendampingi dan satu dokter hewan yang berangkat menggunakan dua kendaraan dan dikawal mobil patroli. Perkiraan jarak yang ditempuh dari Denpasar ke Sumatra Barat memakan waktu sekitar 60 jam perjalanan.

Baca Juga: BKSDA Bali Pastikan Owa Siamang yang Dipelihara Bupati Badung Ilegal

2. Kedua Siamang tersebut sudah bebas rabies dan mengantongi sertifikat

Siamang yang Pernah Dipelihara Bupati Badung Ditranslokasi ke SumbarSiamang yang akan direlokasi ke Sumbar oleh BKSDA Bali. (IDN Times / Ayu Afria)

Sulistyo, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Bali, Prawono Meruanto, mengungkapkan kedua Siamang tersebut sudah mengantongi sertifikat karantina dan sudah dites Elisa Antobodi. Harapannya, satwa langka tersebut segera bisa direhabilitasi dan dilepasliarkan.

“Satwa-satwa tersebut, dua ekor, sudah kami lakukan tes uji rabies Elisa Antibodi. Hasilnya, keduanya dalam keadaan sehat dan bebas rabies. Kemudian juga dua satwa ini sudah mengantongi sertifikat kesehatan pemeriksaan di laboratorium karantina hewan,” jelasnya.

Baca Juga: Dikritik Pelihara Owa Siamang, Bupati Badung Giri Prasta Minta Maaf 

3. Mimi diserahkan oleh Bupati Badung dan Momo diserahkan oleh masyarakat

Siamang yang Pernah Dipelihara Bupati Badung Ditranslokasi ke SumbarSiamang yang akan direlokasi ke Sumbar oleh BKSDA Bali. (IDN Times / Ayu Afria)

Siamang jantan yang bernama Momo ini diserahkan oleh masyarakat yang namanya dirahasiakan oleh pihak BKSDA, dengan Berita Acara Penyerahan Tumbuhan dan Satwa Liar Nomor: BA.32/BKSDA.Bl-1/Lind/9/2021 tanggal 13 September 2021.

“Penyerahan dari masyarakat, oke. Masyarakat ini secara sukarela menyerahkan ke kami. Tapi mohon maaf, yang bersangkutan tidak mau diekspos. Tapi setidaknya kami mengapresiasi karena sudah sukarela menyerahkan ke kami,” ungkapnya.

Sejak tanggal 15 September 2021, BKSDA Bali kemudian menitiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan, dengan Berita Acara Penitipan Satwa Liar Nomor: BA.34/BKSDA.Bl-1/Lind/9/2021.

Sementara itu, Mimi merupakan anak angkat dari Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, dengan bukti berita acara penyerahan Nomor: BA.33/BKSDA.Bl-1/Lind/9/2021 tanggal 15 September 2021. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta, mengunggah sebuah video pada Selasa (14/9/2021) malam. Video tersebut merekam kegiatannya bersama satwa yang dipanggilnya Mimi. Unggahannya tersebut langsung mendapatkan kritik dari pengguna media sosial, termasuk para pecinta satwa liar.

Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan salah satu jenis primata yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya