Setelah Dipenjara 10 Tahun, Pengimpor Sabu 1 Ons Dideportasi

Ia dikawal 4 petugas menuju Bandara Ngurah Rai

Badung, IDN Times - Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi warga Rusia, Alexey Prusov (35), pada Senin (6/5/2024) kemarin. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu, mengatakan Alexey Prusov dikawal 4 petugas menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Diberangkatkan ke kampung halamannya dengan rute Denpasar–Doha dan dilanjutkan menuju Rusia de/ngan rute Doha–Moscow,” terangnya, pada Senin (6/5/2024).

1. Alexey Prusov menjalani vonis 10 tahun penjara

Setelah Dipenjara 10 Tahun, Pengimpor Sabu 1 Ons DideportasiIlustrasi narkotika jenis sabu (Dok. IDN Times/Istimewa)

Pramella mengungkapkan, Alexey Prusov selesai menjalani pidana dengan vonis penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Masa pidana tersebut selesai dijalani pada 13 April 2024 lalu.

“Ditangkap polisi pada tanggal 6 Januari 2017 di Kantor Pos Sunset Road, Kuta, Badung. Ia ditangkap setelah mengambil paket yang di Kantor Pos Sunset Road, Box 80361,” terangnya.

Paket tersebut berisi narkotika jenis sabu seberat 104,19 gram neto yang ditujukan kepada seseorang bernama Miche Kaiser.

2. Ia terbukti melanggar UU Keimigrasian

Setelah Dipenjara 10 Tahun, Pengimpor Sabu 1 Ons DideportasiWN Rusia dideportasi dari Indonesia (Dok.IDN Times/Istimewa)

Setelah bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Alexey Prusov kemudian ditahan sebagai detensi. Pihak Kantor Kemenkumham Bali menyatakan Alexey Prusov terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian juncto Pasal 113 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

3. Namanya dimasukkan daftar tangkal

Setelah Dipenjara 10 Tahun, Pengimpor Sabu 1 Ons DideportasiWN Rusia dideportasi dari Indonesia (Dok.IDN Times/Istimewa)

Atas dasar tersebut, Alexey Prusov dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Namanya diusulkan masuk dalam daftar tangkal seumur hidup sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Pendeportasian ini merupakan bukti komitmen Kemenkumham Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ungkapnya.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia..

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya