Second Home Visa untuk Turis Asing ke Bali, Diluncurkan Jelang KTT G20

Jaminan sekurang-kurangnya Rp2 miliar

Denpasar, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, meluncurkan aturan Second Home Visa, pada Selasa (25/10/2022).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022. Bagaimana tahap pengajuannya?

Baca Juga: Bebas Visa untuk Delegasi G20 dan Jurnalis Asing ke Bali

1. Kebijakan ini untuk menarik wisatawan asing ke Bali

Second Home Visa untuk Turis Asing ke Bali, Diluncurkan Jelang KTT G20Suasana Pantai Berawa (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan bahwa peluncuran Second Home Visa di Bali ini ditujukan untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali menjelang pelaksanaan KTT G20 pada November 2022 mendatang.

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan Second Home Visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujarnya.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak Surat Edaran diterbitkan. Kebijakan keimigrasian ini merupakan insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.

2. Menyasar orang asing atau ex-WNI

Second Home Visa untuk Turis Asing ke Bali, Diluncurkan Jelang KTT G20pixabay.com/geralt

Dalam acara peluncuran tersebut, juga hadir para pelaku pariwisata di Bali. Subjek dari Second Home Visa yaitu orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan visa tersebut, mereka dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, bekerja, dan kegiatan lainnya.

3. Ada beberapa tahapan pengajuan Second Home Visa

Second Home Visa untuk Turis Asing ke Bali, Diluncurkan Jelang KTT G20Ilustrasi paspor dan visa (Pixabay.com/jackmac34)

Lalu bagaimana cara mengajukan permohonan ini? Permohonan Second Home Visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website yakni visa-online.imigrasi.go.id, dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan, di antaranya:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan
  • Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara
  • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih
  • Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae)

Sementara itu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Second Home Visa sebesar Rp3 juta. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya