Kisah Sasmito Beli Brokat Prancis Pakai Cek Kosong di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Sasmito (37), warga Dusun Kedungbaru Gintangan Blimbing Sari, Banyuwangi, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan korbannya, Sholihan (31), dengan bukti laporan LP/47/V/2020/Bali/Resta Dps/Sek Denbar tanggal 16 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 Wita.
Pelaku diketahui menggunakan cek kosong untuk belanja kain di tempat korban. Berikut ulasannya:
1. Pelaku memesan brokat Prancis kepada korban seharga Rp52,5 juta
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu H Andi Muh Nurul Yaqin, mengungkapkan pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara memesan kain brokat Prancis dari korban seharga Rp52,5 juta.
Ia memesannya langsung di tempat korban, Jalan Kebo Iwa, Denpasar, tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 Wita lalu.
2. Ceknya tidak bisa dicairkan
Pelaku memakai modus membeli kain pakai cek kosong. Cek tersebut kemudian diberikan kepada korban untuk pembayaran senilai Rp52,5 juta.
“Ceknya ada tulisannya, tapi setelah mau dicairkan kosong saldonya,” kata Yaqin.
3. Pelaku diamankan di Banyuwangi dan mengaku kain tersebut telah dijual ke para penjahit di Bali
Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat berhasil membekuk pelaku pada Minggu (17/5) pukul 20.00 Wita, di rumah Jl KH Ahmad Asyari, Dusun Susukan, Banyuwangi. Petugas awalnya melakukan penyelidikan dan penyanggongan hingga mendapatkan ciri-ciri orang yang mirip dengan pelaku.
“Mengakui menjual kain-kain tersebut ke para penjahit yang berada di seputaran Bali. Setelah menjual kain tersebut pelaku kabur ke daerah asalnya di Banyuwangi,” ungkapnya.