Robi Menilai Air Minum di Indonesia Dikuasai Swasta

Aktivis Bali ini mengingatkan kembali Pasal 33 UUD 1945

Denpasar, IDN Times – Menjelang pelaksanaan World Water Forum ke-10 di Bali, aktivis sekaligus vokalis Navicula, Gede Robi Suprianto, mengingatkan pemerintah dan masyarakat terkait dengan sumber daya alam (SDA) yang dikuasai oleh pihak swasta. Ia mencontohkan air minum yang dikonsumsi masyarakat saat ini. Pihaknya meminta agar pemerintah kembali menjalankan fungsi dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33, sehingga penguasaan SDA tersebut dilakukan oleh negara.

“Kita balik lagi ke hukum Indonesia Pasal 33,” ungkapnya di Denpasar, Senin (29/4/2024) malam.

1. Ingat dan sadarkan kembali pemerintah akan Pasal 33 UUD 1945

Robi Menilai Air Minum di Indonesia Dikuasai Swastailustrasi orang minum air putih(pexels.com/Thomas Chauke.)

Gede Robi mengungkap, bahwa pasal tersebut sudah jelas menyebutkan segala yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Dalam hal ini, air adalah SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Berikut ini persisnya bunyi pasal tersebut:

BAB XIV

Kesejahteraan Sosial

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Kebutuhan air di Indonesia dikuasai swasta

Robi Menilai Air Minum di Indonesia Dikuasai Swastailustrasi minum air hangat (by Lisa Fotios on Pexels)

Ia kemudian mengajak masyarakat untuk kembali menelaah, siapa yang menguasai air sekarang ini? Apakah pemerintah ataukah pihak swasta? Robi dengan tegas menjawab, bahwa kebutuhan air minum saat ini dikuasai oleh pihak swasta. Padahal SDA ini menjadi hajat hidup orang banyak.

“Yang paling banyak kita konsumsi setiap hari sebagai air minum (siapa yang menguasai),” katanya.

3. Sepuluh tahun berkomitmen berdaulat soal air

Robi Menilai Air Minum di Indonesia Dikuasai Swastailustrasi minum air (unsplash.com/Johnny McClung)

Saat ini masyarakat menjadi bagian dari sistem tersebut, di mana perannya juga sebagai konsumen SDA yang kini dikuasai oleh swasta. Robi mencontohkan dirinya sendiri yang telah memutuskan untuk tidak membeli air minum selama 10 tahun terakhir. Ia menggunakan air tanah yang telah disaring.

Menurut Robi, komitmennya ini karena ia merasa sebagai warga negara harus berdaulat secara air. Sehingga tidak ada ketergantungan terkait SDA air tersebut.

“Lakukan undang-undangnya,” ucapnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya