Waspada Semeton, Pria di Bali Ini Incar Sepeda Motor Parkir di Jalan

Kini pelaku sudah diamankan oleh Polres Badung

Badung, IDN Times – Polres Badung mengamankan seorang residivis asal Lingkungan Banjar Teges, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, bernama Wibi Aridiyo Samodro (37), pada Selasa (2/2/2021). Penangkapan dilakukan dari pengembangan atas pengakuan temannya yang bernama Rian Fauzi. Ia ditangkap di Pelabuhan Padang Bai saat akan menyeberang ke Lombok.

Menurut Keterangan Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, tersangka sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Badung, di antaranya Canggu, Pererenan, Tibubeneng, dan Petitenget.

“Modus mengambil sepeda motor, lalu mendorong ke tempat yang sepi, lalu dibuatkan kunci duplikat. Itu terjadi di sebanyak 3 TKP. Untuk 15 TKP, tersangka mengambil sepeda motor karena kunci nyantol,” jelasnya pada Rabu (3/3/2021).

Baca Juga: Dalam Sebulan Polresta Denpasar Amankan 40 Tersangka Kasus Narkoba

1. Tersangka melakukan survei untuk mencari sasaran

Waspada Semeton, Pria di Bali Ini Incar Sepeda Motor Parkir di JalanIlustrasi Saksi Mata Pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

AKBP Roby Septiadi menyampaikan bahwa tersangka lebih dulu melakukan survei untuk mencari sasaran. Dengan menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 21.00 Wita tersangka mencari sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan, parkiran, atau halaman vila. Setelah menemukan target, ia kemudian kembali ke kosannya di Jalan Pulau Misol, Denpasar.

Diketahui pada Minggu (10/1/2021) lalu, pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 02.00 Wita. Tersangka mendatangi target lokasi vila yang dihuni warga negara Rusia berinisial EB (28) di Jalan Lebak Sari Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod. Pelaku datang ke lokasi menggunakan aplikasi ojek online.

“Tersangka menghubungi Gojek agar dijemput dan mengantar tersangka ke Jalan Raya Petitenget Kerobokan. Tersangka turun di pinggir Jalan Raya Kerobokan dan berjalan kaki masuk ke halaman parkiran Villa Matahari 2,” jelasnya.

2. Tersangka mencari jasa tukang kunci

Waspada Semeton, Pria di Bali Ini Incar Sepeda Motor Parkir di JalanIDN Times/Dwi Agustiar

Setelah berhasil mengambil sepeda motor dan mendorong sampai di jalan raya pada pukul 05.30 Wita, tersangka lalu mencari jasa tukang kunci di facebook untuk membuat kunci duplikat motor curiannya dengan ongkos Rp200 ribu. Sepeda motor tersebut kemudian ia bawa ke kosannya.

Kemudian ia memberitahu temannya, Rian Fauzi dan membawa sepeda motor tersebut sekitar pukul 09.00 Wita di tempat yang sudah ditentukan yakni di Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan.

“Rian membayar sepeda motor tersebut Rp9,5 juta dan dijual ke temannya di Kota Dompu, NTB sekitar Rp12 sampai Rp13 juta” ungkap AKBP Roby Septiadi saat didampingi Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa.

3. Diancam pidana kurungan 5 tahun penjara

Waspada Semeton, Pria di Bali Ini Incar Sepeda Motor Parkir di JalanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Petugas mengendus keberadaan Rian yang telah melakukan transaksi jual beli motor curian di Desa Pemogan. Kemudian Rian membawa motor tersebut pulang kampung Lombok-NTB melalui Pelabuhan Padang Bai hingga akhirnya ditangkap petugas sebelum berhasil menyeberang.

Dari pengakuan Rianlah kemudian petugas membekuk tersangka Wibi di rumahnya di Banjar Teges, Kelurahan Padang Sambian Kelod. Keduanya lalu ditetapkan menjadi tersangka.

“Ya tersangka keduanya. Yang Rian perannya membantu. Membantu dia,” imbuh Iptu I Ketut Oka Bawa.

Pihak kepolisian kemudian menjerat tersangka dengan perkara pencurian Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan penjara paling lama lima tahun dengan barang bukti Yamaha N-Max DK 5806 FBF.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya