Baru Keluar Penjara, Gondol Jambret Ponsel Turis Asing Lagi di Bali

Nah yang begini nih, bikin jelek citra Bali saja

Badung, IDN Times – Unit Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Abiansemal menangkap pelaku jambret bernama I Wayan Gondol (23) pukul 18.00 Wita, Sabtu (5/10) lalu, di sebuah rumah Jalan Raya Gunung Agung Gang Bumi Ayu, Denpasar Barat.

Pelaku asal Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu Karangasem ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut ini kronologinya:

1. Baru dua bulan keluar dari Lapas Kerobokan, kini ia masuk lagi

Baru Keluar Penjara, Gondol Jambret Ponsel Turis Asing Lagi di BaliDok.IDN Times/ istimewa

Gondol merupakan pelaku jambret spesialis orang asing, yang ternyata baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan setelah ditangkap Polsek Kuta, dengan kasus sama.

“Pelaku baru keluar dari LP Kerobokan sekitar dua bulan yang lalu. Pelaku biasanya menyasar korban bule,” terang Kapolsek Abiansemal, AKP Ida Bagus Putu Mertayasa, Senin (7/10).

2. Modusnya memepet korban sebelum mencuri

Baru Keluar Penjara, Gondol Jambret Ponsel Turis Asing Lagi di BaliIDN Times/Arief Rahmat

Pelaku mengambil Samsung Galaxy S8 warna hitam di dashboard depan sepeda motor korban, dengan cara memepet kendaraan korban terlebih dahulu. Saat itu korban bernama Kassi Radia (29) berkebangsaan Perancis, sedang melewati Jalan Raya Semana, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, pada Minggu (8/9) pukul 16.30 Wita.

Ia dipepet oleh pelaku dan langsung mengambil ponselnya. Korban yang berteriak dan berusaha mengejar pelaku, namun urung. Kemudian pada Kamis (3/10) pukul 10.00 Wita, korban mendatangi Mapolsek Abiansemal dan melaporkan kejadian tersebut, dengan bukti lapor LP B/44/X/2019/Res Badung/Sek Abiansemal.

3. Pelaku menjambret dengan rekannya yang lebih dulu mendekam di Mapolres Badung

Baru Keluar Penjara, Gondol Jambret Ponsel Turis Asing Lagi di BaliIDN Times/Arief Rahmat

Pelaku melakukan aksi bersama temannya bernama I Wayan Jangkep, yang lebih dulu ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung. Keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha N Max warna putih saat melakukan aksinya. Mereka melakukan pencurian ponsel merek Samsung S8 yang ditaruh di dashboard depan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, yang dikendarai oleh korban.

“Pelaku mengakui sudah pernah melakukan jambret di wilayah Kuta dan ditangkap Polsek Kuta,” terangnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya ponsel merek Samsung Galaxy S8 warna hitam, KTP, dan Yamaha N Max warna putih DK 6891 FAF.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya