Residivis di Denpasar Buat Kue Isi Narkoba, Beli Bahan dari China

Selalu waspada ya semeton

Denpasar, IDN Times -  Emanuel Chaesar Bagaskara (24) ditetapkan sebagai tersangka atas temuan home industry pembuatan kue berbahan narkotika di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo, Nomor 9, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.  

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap kejahatan yang dilakukan residivis narkotika tahun 2018 ini pada Jumat (1/4/2022) lalu.

Baca Juga: Mantan Rektor Unud Prof Bakta Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen

1. Bahan diimpor dari China dan dikirim melalui pos

Residivis di Denpasar Buat Kue Isi Narkoba, Beli Bahan dari Chinailustrasi paket (IDN Times/Kumi Laila)

Petugas Pengawasan Tahanan Barang Bukti Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Aipda I Made Rinjani Putra, menyampaikan pihaknya menerima informasi dari petugas Bea Cukai terkait bahan yang dikirim dari China di Kantor Pos. Bahan tersebut kemudian diuji coba dan hasil kandungannya terdapat narkotika.

“Kami laksanakan pengintaian ke tempat lokasi penerima barang. Ternyata yang bersangkutan tidak berada di tempat tersebut,” ungkapnya.

Pihak BNNP memastikan kembali penerima barang tersebut ke Kantor Pos pada 16 Maret 2022. Kemudian mereka berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk menunggu penerima barang tersebut.

2. Tersangka terendus melakukan transaksi narkoba sebelum tertangkap

Residivis di Denpasar Buat Kue Isi Narkoba, Beli Bahan dari ChinaTersangka kasus narkotika home industri di Denpasar. (dok. istimewa)

Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, pada Rabu (6/4/2022), mengungkapkan penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar yang saat itu tengah memantau transaksi narkoba di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa tersangka hendak mengambil paketan berbungkus kresek putih di bawah pohon pisang di pinggir jalan. Berdasarkan kecurigaan tersebut, yang bersangkutan kemudian diamankan.

“Yang bersangkutan membuat kue berisi narkoba, semacam home industry,” ungkapnya.

3. Tersangka menyimpan kue yang mengandung narkotika di tempat tinggalnya

Residivis di Denpasar Buat Kue Isi Narkoba, Beli Bahan dari ChinaTersangka kasus narkotika home industri di Denpasar. (dok. istimewa)

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan kue yang mengandung narkotika di tempat tinggalnya. Ketika melakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 potong kue diduga mengandung narkotika di ruang tamu seberat 26,97 gram netto.

“Tersangka mempunyai kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi, yang disimpan di tempat tinggalnya,” jelasnya.

Barang bukti lain yang ditemukan di antaranya plastik klip berisi serbuk kuning berat bersih 14,94 gram, plastik klip berisi serbuk warna krem berat bersih 1,68 gram, timbangan elektrik, kompor gas, gelas stainless steel, sendok stainless steel, korek api gas, botol liquid vape, pipa kaca, dan sebuah smartphone.

“Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tentang narkotika, dengan pidana 4 sampai dengan 12 tahun,” ungkapnya.

4. Tersangka mengaku disuruh membuat 100 kue

Residivis di Denpasar Buat Kue Isi Narkoba, Beli Bahan dari ChinaTersangka kasus narkotika home industri di Denpasar. (dok. istimewa)

Tersangka juga mengaku disuruh oleh seseorang bernama Dimas untuk membuat kue mengandung narkotika. Pada awal Maret 2022, ia diminta membuat sebanyak 100 buah. Kemudian kue tersebut dikirim oleh tersangka 80 buah melalui JNE dan 20 buah untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku.

Kanit Narkoba Laboratorium Forensik Denpasar, Kompol Imam Mahmudi, menyampaikan telah memeriksa kandungan bahan kiriman tersebut. Hasilnya terdapat kandungan narkotika golongan I.

Hasil pengujian serbuk warna kuning memiliki kandungan organic compound yaitu kandungan 4en-pentyl MDA-19. Sedangkan untuk serbuk warna krem, mengandung ADB-FUBIATA.

Sebagaimana diketahui, ADB-FUBIATA yang ada di dalam paket kiriman tersebut memang CBD, turunan dari ganja. Namun belum masuk dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan lampiran Permenkes No.4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya