Remaja di Buleleng yang Membunuh Bayinya Terancam 7 Tahun Penjara

Ketakutan bila diketahui orangtua

Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus jasad bayi laki-laki yang ditarik seekor biawak dari tumpukan sampah di jalan setapak di Buleleng pada 7 Juni 2020 lalu? Kejadian yang disaksikan oleh Kadek Suwitra, warga Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng ini berujung pada penetapan tersangka atas seorang perempuan bernama KFSK (17) asal Desa Banyupoh, Buleleng.

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya pada Selasa (7/7/2020), bahwa pihak kepolisian telah memeriksa saksi dan tersangka, serta mengumpulkan barang bukti.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan visum (otopsi) di RSUD Kabupaten Buleleng, melakukan penelitian dari Balai Pemasyarakatan Klas I A Denpasar, melakukan konseling psikolog terhadap tersangka,” terangnya.

Rekonstruksi terhadap kasus ini juga telah dilakukan dengan total sebanyak 23 adegan. Diketahui kemudian pembunuhan terjadi dalam adegan ke-12. KFSK membekap mulut dan hidung bayinya selama dua menit hingga anak kandungnya itu tidak bergerak lagi.

1. Sebelum melahirkan, KFSK merasakan sakit perut saat tidur

Remaja di Buleleng yang Membunuh Bayinya Terancam 7 Tahun Penjaraunsplash/Olga Kononenko

Menurut penjelasan Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa melalui rilis tertulisnya, bahwa menjelang kelahiran bayinya pada 3 Juni 2020 pukul 23.00 Wita, KFSK merasakan sakit perut saat ia tengah tidur di rumahnya. Tersangka mengaku ada yang bergerak dari dalam perutnya seperti menendang-nendang.

Tak lama kemudian keluar cairan bening yang disertai darah dari kemaluannya. Akhirnya ia merasakan sakit perut seperti hendak buang air besar. Setelah tiga kali mengejan yang keluar jutru bayi laki-laki.

“Setelah bayi tersebut keluar dan berada di atas kasur, barulah tersangka memegangnya,” jelasnya.

2. Tersangka menutup mulut dan hidung bayi

Remaja di Buleleng yang Membunuh Bayinya Terancam 7 Tahun Penjara(Ilustrasi pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Perempuan kelahiran Agustus 2002 tersebut ketakutan dan bingung jika kejadian tersebut sampai diketahui orang lain. Ia pun nekat membungkus bayinya dengan kain berwarna ungu yang biasa ia gunakan untuk selimut. Kemudian tersangka membawa bayinya ke kamar mandi yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari kamar tidurnya,

“Tersangka meletakkan bayi tersebut di lantai (kamar mandi) dan memotong (dengan gunting) plasenta yang masih terhubung dengan kemaluannya,” terangnya.

Melihat bayinya bergerak dengan posisi telungkup, tersangka kemudian membaliknya. Karena dikuasai ketakutan bila nantinya bayi tersebut menangis dan akhirnya diketahui keluarganya, maka tersangka menutup mulut dan hidung bayi tersebut selama kurang lebih dua menit hingga meninggal dunia.

3. Dibuang malam hari dengan mengendarai sepeda motor

Remaja di Buleleng yang Membunuh Bayinya Terancam 7 Tahun PenjaraIlustrasi hutan. (IDN Times/Bagus F)

Setelah membunuh bayinya dan membersihkan diri, tersangka mengambil kardus air mineral yang berada di atas sumur depan kamar mandi. Mayat bayinya tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kardus bersama dengan ari-arinya, termasuk juga kain ungu yang digunakan untuk membungkus bayinya.

Tersangka lalu membawa kardus tersebut ke halaman rumah dan mengendarai sepeda motor menuju ke arah barat melewati Pura Pulaki. Kemudian berbelok ke arah kanan melalui jalan setapak dan berhenti.

“Kardusnya ditaruh di bagian depan sepeda motor. Kemudian tersangka meletakkan kardus yang berisi bayi, ari-ari, serta kain tersebut di atas tanah di Kembang Sari, Desa Pemuteran,” terangnya.

4. Dijerat pasal dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara

Remaja di Buleleng yang Membunuh Bayinya Terancam 7 Tahun Penjarahttps://www.tribunnews.com

Setelah membuang mayat bayinya, tersangka kemudian pulang ke rumah. Hasil penyelidikan pihak kepolisian akhirnya mendapati tersangka sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan ini.  

“Kami jerat pasal 341 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman 7 tahun. Langkah selanjutnya melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap satu ruas tulang dari jenazah bayi tersebut dan mengambil 2 buah cotton swab tersangka KFSK untuk mengetahui DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) dari bayi tersebut,” terangnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya baju kaos warna merah, celana pendek warna merah putih motif garis-garis, sprei warna merah muda, kain warna ungu yang sebagian sudah terbakar, gunting berwarna hitam merah, dan sepeda motor honda supra warna hitam.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya