Pria di Mengwi Acungkan Pisau Karena Marah Diserempet Motor

Tapi kemarahannya malah salah sasaran. Hmm...

Badung, IDN Times - Seorang pengendara bernama Imanuel Lere Mawo (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah diserempet pengendara Kawasaki KLX di Jalan Raya Cepaka-Panglan, Banjar Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi. Ia tidak terima, sehingga mengejar pengendara tersebut sambil mengacungkan pisau. Peristiwa itu terjadi, Minggu (28/1/2024) lalu sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana, mengatakan telah mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

1. Berawal dari serempetan di jalan, lalu mengeluarkan pisau

Pria di Mengwi Acungkan Pisau Karena Marah Diserempet Motorilustrasi pengendara motor (pexels.com/Mathias Reding)

Adnyana mengatakan, awalnya warga Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang mengendarai Yamaha Vixion di lokasi kejadian. Kemudian datang pengendara KLX (saksi) menyerempet motornya. Pelaku kehilangan kendali dan sepeda motornya miring ke kiri. Saat diserempet, pelaku berhenti untuk mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang kiri.

Dalam waktu bersamaan, ada pengendara NMax yang dikendarai oleh Kadek Agus Putra (Saksi), melewati pelaku. Pelaku lantas salah sasaran. Ia mengacungkan pisau ke arah Putra dan mengejarnya. Putra bersama teman yang diboncengnya, Gede Juni Surya Atmaja (pelapor), panik.

“Karena panik, pelapor dan saksi berlari sampai di tikungan Pura Dalem Bangun Sakti, dan diam di sebuah warung. Berselang 15 menit, pelapor melihat kerumunan warga sudah ramai di sekitar TKP,” jelasnya, Senin (29/1/2024).

2. Pelaku diamankan di kosannya

Pria di Mengwi Acungkan Pisau Karena Marah Diserempet MotorIlustrasi borgol (IDN Times)

Pelaku diamankan di kosannya, Banjar Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, satu jam kemudian atau sekitar pukul 22.00 Wita. Dari hasil olah TKP diketahui, pelaku membawa senjata tajam jenis pisau belati. Pelaku mengira pelapor adalah kelompok pengendara yang menyerempetnya sepulang dari Sangeh.

"Hasil pemeriksaan dia merasa marah, dan mengira pengendara NMax tersebut merupakan teman pengendara sepeda Kawasaki KLX yang menyerempet pelaku,” katanya.

3. Dijerat dengan Undang-Undang Darurat

Pria di Mengwi Acungkan Pisau Karena Marah Diserempet MotorIlustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau beserta sarungnya, 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion Nopol P 2147 YF, 1 buah kaus warna hitam, dan 1 buah celana jeans pendek warna biru.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya