Pria di Denpasar Nekat Curi Rokok dan Dijual ke Warung Kecil

Pas di tengah wabah COVID-19 gini, masih aja nekat

Denpasar, IDN Times – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) bernama I Putu Agus Lastika (39) asal Banjar Blumpang Kecamatan Sukawati, Gianyar, berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur, pada Senin (20/4) pukul 03.00 wita di daerah Penatih.

Petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kedua betisnya. Berikut penjelasannya:

1. Tersangka mencuri di Circle K Tohpati, dan tiga lokasi lainnya di wilayah Denpasar Timur naik mobil rental

Pria di Denpasar Nekat Curi Rokok dan Dijual ke Warung KecilDok.IDN Times/istimewa

Karyawan Circle K Tohpati, I Nyoman Darma (28), melaporkan kejadian pencurian dalam laporan polisi Nomor: LP/ 28 /IV/RES.1.8/2020/Bali/Resta Dps/ Polsek Dentim tanggal 14 April 2020 lalu. Petugas lalu melakukan olah TKP di toko daerah Jalan WR Supratman tersebut.

Dari hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV), kecurigaan itu mengarah kepada tersangka, hingga kemudian diamankan pada Senin (20/4) pukul 03.00 wita di daerah Penatih. Meskipun tidak mengakui perbuatannya, tersangka tidak bisa mengelak. Tersangka lalu mengaku pernah beraksi di Toko Prada Jalan IB Japa, dan Toko Padma Sari di Jalan Padma Denpasar.

“Hasil curiannya dijual di warung yang ada pertamininya seputaran Denpasar,” terang Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nyoman Karang Adiputra, Selasa (21/4).

Saat beraksi seorang diri di Circle K, tersangka menyewa mobil Toyota Agya warna putih tanpa dilengkapi nomor polisi.

2. Petugas dapat petunjuk dari tempat persewaan mobil

Pria di Denpasar Nekat Curi Rokok dan Dijual ke Warung KecilDok.IDN Times/istimewa

Unit Opsnal lalu melakukan penyelidikan ke tempat persewaan mobil di Jalan WR Supratman. Dari sana mereka mendapatkan petunjuk, bahwa mobil tersebut disewa selama dua hari sejak Senin (13/4) lalu.

“Pelaku modusnya memecahkan kaca, mencongkel pintu atau rolling door dengan menggunakan linggis,” jelas Adiputra.

Tersangka diamankan di kosannya Jalan Trengguli I Penatih, Denpasar Timur. Ia langsung digiring ke Mapolsek Denpasar Timur untuk dimintai keterangan.

3. Petugas mengamankan barang bukti berbagai macam merek rokok

Pria di Denpasar Nekat Curi Rokok dan Dijual ke Warung KecilDok.IDN Times/istimewa

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan kejahatan seorang diri dengan cara memecahkan kaca dan mencongkel gembok pintu atau rolling door. Setelah itu ia mengambil rokok dan barang lainnya untuk dijual kembali ke warung-warung kecil.

“Saat pelaku diajak mencari BB (Barang bukti), pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba untuk melarikan diri. Sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur (Ditembak kedua kakinya),” kata Adiputra.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu rokok berbagai macam merek, empat sak beras, satu unit mobil Toyota Agya warna putih DK 1218 CR yang dikendarai oleh tersangka ketika beraksi, baju yang dipergunakan saat melakukan pencurian di Jalan Padma, uang sisa hasil penjualan Rp118 ribu, dan masker yang diambil dari Toko Prada. Sementara linggis yang digunakan untuk mencongkel masih dalam pencarian.

Tersangka dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya