Pria Ini Bunuh Selingkuhan Istrinya Setelah Lihat Ada Cupang di Leher

Dampaknya bahaya nih kalau berani main api

Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Matsari? Warga asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur ini ditangkap dua jam setelah melakukan pembunuhan terhadap Karmiadi (70) di Jalan Muding Indah, Kabupaten Badung pada Sabtu (20/3/2021) lalu.

Tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena mengetahui telah berselingkuh dengan istrinya. Berikut fakta-fakta dan kronologi pembunuhan tersebut. 

Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Buleleng Bali

1. Tersangka sempat menjambak istrinya agar mau jujur tentang tanda merah di leher

Pria Ini Bunuh Selingkuhan Istrinya Setelah Lihat Ada Cupang di LeherFoto hanya ilustrasi. fabafterfifty.co.uk

Menurut keterangan Wakapolres Badung, Kompol Ni Putu Utariani, hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka Matsari (44) membunuh korban dengan alasan terjadi perselingkuhan antara korban dan istrinya yang bernama Jummah. Hubungan terlarang ini terendus sejak dua bulan sebelum pembunuhan terjadi.

Tersangka awalnya melihat ada tanda merah di leher istrinya dan sempat menanyakan kepada sang istri tentang tanda tersebut. Ia juga sempat menjambak istrinya agar mau menjawab dengan jujur. Akhirnya Jummah mengaku telah berselingkuh dengan korban sebanyak tiga kali. Hal itulah yang membuat pelaku cemburu dan marah.

“Pelaku membunuh korban karena korban telah menyelingkuhi istrinya yang diduga dilakukan oleh korban semenjak dua bulan lalu. Dan pelaku sempat melihat leher istrinya ada merah bekas ciuman,” jelasnya pada Jumat (26/3/2021), didampingi Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa.

2. Korban sempat datang ke kos pelaku, namun kemudian lari

Pria Ini Bunuh Selingkuhan Istrinya Setelah Lihat Ada Cupang di LeherIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kompol Ni Putu Utariani mengungkapkan sekitar 15 hari sebelum kejadian pembunuhan, tersangka mendapati korban berdiri mengenakan helm di depan kamar kosnya. Begitu mengetahui kedatangan tersangka, saat itu korban langsung lari.

“Pelaku tidak mengejar korban. Namun pelaku masih menyimpan amarah terhadap korban,” jelasnya.

Barulah pada Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka melihat korban sedang di pinggir sungai membersihkan kandang burung. Tersangka meminta istrinya memancing korban. Jummah sempat tidak mau menuruti kemauan tersangka saat itu.

“Pelaku mengancam, sehingga istrinya mau menuruti perintah pelaku. Istrinya jalan menuju pinggir kali dan diikuti oleh pelaku dari belakang dengan jarak sekitar enam meter. Setelah istrinya mendekat sekitar jarak tiga meter, korban sempat melihat istri tersangka,” jelasnya.

3. Terhadap tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana

Pria Ini Bunuh Selingkuhan Istrinya Setelah Lihat Ada Cupang di LeherTersangka pembunuh selingkuhan istrinya di Kabupaten Badung (screenshot)

Tersangka langsung marah dan menendang korban sebanyak sekali hingga korban jatuh ke dalam air. Tersangka langsung mencabut sebilah celurit dari pinggang kirinya dan menebas korban.

“Dua kali yang mengenai bagian kepala belakang dan mengenai leher belakang korban sehingga tersungkur dan hanyut di air kali. Dan pelaku membuang celurit tersebut ke dalam air, lalu pergi bersama istrinya dan bersembunyi di kamar kos-kosan milik adiknya,” jelas Utariani.

Korban meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian kepala belakang dan luka terbuka di bagian leher belakang sampai pundak korban. Korban dievakuasi oleh warga setempat dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar.

Terhadap tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Pelaku menendang korban dan pelaku menebas korban dengan celurit,” ungkapnya.

Tim Opsnal menangkap Matsari dua jam setelah kejadian yakni pukul jam 18.00 Wita di rumah kos-kosan milik adiknya, di Jalan Muding Indah, Desa Muding, Kecamatan Kuta Utara.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya selembar pakaian milik korban, celana pendek milik korban, jaket milik tersangka, sarung milik tersangka, dan sangkar burung. Sementara itu, sebilah celurit yang digunakan saat itu belum ditemukan.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya