Pria di Bali Curi Emas Untuk Biaya Rawat dan Ngaben Orangtua

Kasihan juga. Tapi perbuatannya termasuk melanggar

Buleleng, IDN Times – Tim Opsnal Polsek Banjar menangkap terduga pelaku pencurian emas, Dewa Made Swela (35), asal Desa Sari Mekar, Kecamatan Buleleng. Ia ditangkap atas tuduhan tindak pidana pencurian rumah kosong di Banjar Dinas Sekar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, pada Selasa (8/12/2020) pukul 10.00 Wita.

Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk melunasi biaya rumah sakit (RS) orangtuanya. Berikut kronologi lengkapnya:

1. Berawal ketika orangtua pelaku opname di RSUP Sanglah Denpasar

Pria di Bali Curi Emas Untuk Biaya Rawat dan Ngaben OrangtuaTerduga pelaku pencurian emas, Dewa Made Swela (35) asal Desa Sari Mekar Kecamatan Buleleng (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Menurut keterangan Kapolsek Banjar, AKP Made Agus Dwi Wirawan, pelaku ditangkap, pada Sabtu (12/12/2020). Pencurian itu bermula ketika orangtuanya opname di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar. Ia memerlukan biaya perawatan dan pengabenan.

Agus melanjutkan, pelaku dan korbannya bernama Putu Widiadnyani, disebut menjalin hubungan kedekatan. Pada saat kejadian, pelaku sedang ke rumah ayah korban. Namun tidak ada orang di rumah tersebut, termasuk Widiadnyani. Dari situlah pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil perhiasan emas di bawah kasur secara bertahap.

“Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan emas tersebut. Mengakui melakukan aksi tersebut secara bertahap, empat kali yang diawali pada bulan Oktober 2020 sampai bulan November 2020,” jelas Agus, Selasa (15/12/2020).

2. Emas yang dicuri digadaikan sebesar Rp64 juta lebih

Pria di Bali Curi Emas Untuk Biaya Rawat dan Ngaben OrangtuaIDN Times/Helmi Shemi

Setelah mengambil perhiasan tersebut, pelaku lalu menggadaikannya secara bertahap di beberapa tempat. yaitu Kantor Pegadaian Lovina, Banyuasri, Banyuning, dan Singaraja. Jumlah keseluruhan hasil gadai emasnya senilai Rp64,2 juta lebih.

“Untuk biaya perawatan orangtuanya yang opname di RSUP Sanglah sampai meninggal dunia serta digunakan untuk biaya pengabenan,” ungkap Agus.

Pelaku ditangkap setelah melaksanakan upacara Ngayud di eks Pelabuhan Buleleng, Sabtu (12/12/2020). Petugas membuntutinya hingga ke Pura Dalem Sari Mekar. ia lalu dibawa ke Polsek Banjar.

3. Polisi menyita beberapa lembar surat gadai. Ia terancam hukuman pidana penjara lima tahun

Pria di Bali Curi Emas Untuk Biaya Rawat dan Ngaben OrangtuaBarang bukti pencurian emas oleh tersangka Dewa Made Swela (35) asal Desa Sari Mekar Kecamatan Buleleng (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Beberapa barang perhiasan yang diambil pelaku di antaranya tiga cincin emas seberat 12 gram, tiga buah cincin emas seberat 40 gram, sebuah kalung rantai emas seberat 65 gram, sebuah gelang emas celuk seberat 12 gram, dua buah gelang emas bros dengan berat keseluruhan 25 gram, dan tiga pasang sumpel emas seberat 12 gram. Selain itu ada juga perhiasan imitasi. Keseluruhan kerugian ditaksir mencapai Rp90 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara lima tahun sesuai pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barang bukti yang diamankan yaitu tujuh lembar surat gadai senilai Rp64,21 juta, satu buah kalung beserta liontin, empat buah gelang, dan empat buah cincin yang diduga perhiasan imitasi.

“Modusnya mengambil barang atau perhiasan yang ditaruh dalam dompet yang disimpan di bawah kasur tempat tidur, pada saat rumah dalam keadaan kosong,” kata Agus.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya