Baru 5 Bulan Kerja, Porter Bandara Ngurah Rai Curi Bagasi Penumpang

Ada yang pernah punya pengalaman sama?

Badung, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menetapkan I Kadek A (20), asal Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, sebagai tersangka. Kadek A terlibat kasus pencurian bagasi penumpang pesawat milik Yudi Nuryadi, asal Cisarua, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Tindak pidana ini diakui tersangka dilakukan pada saat jam kerja, Kamis (26/1/2023) lalu, pukul 12.30 Wita.

Baca Juga: Anggota DPRD Klungkung Masih Syok, Rp645 Juta Raib di Rekening

1. Tersangka membuka resleting bagai penumpang dan mengambil sejumlah uang

Baru 5 Bulan Kerja, Porter Bandara Ngurah Rai Curi Bagasi PenumpangIlustrasi ransel gak akan mengganggu postur tubuh (unsplash.com/Diogo Brandao)

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengatakan bahwa tersangka saat itu bertugas menurunkan bagasi pesawat rute penerbangan Bandung-Denpasar, tanggal 26 Januari 2023, pukul 12.30 Wita. Lalu pelaku melihat tas ransel dan menemukan bendelan kertas di saku ransel.

Selanjutnya tersangka membuka resleting tas tersebut dan mendapati sejumlah uang pecahan Rp50 ribuan sebanyak 100 lembar. Uang tersebut dimasukkan ke dalam lipatan celananya.

“Saat itu pelaku dan teman-temannya mendapat tugas di dalam koparteman (perut pesawat). Di antara tumpukan bagasi ia melihat satu tas ransel kemudian diangkatlah tas tersebut dan tangannya merasakan ada bendelan kertas di saku bawahnya,” ungkapnya pada Sabtu (4/2/2023).

2. Tersangka diketahui petugas dan terancam 5 tahun penjara

Baru 5 Bulan Kerja, Porter Bandara Ngurah Rai Curi Bagasi PenumpangKepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali merilis tersangka pencurian bagasi penumpang. (Dok.IDN Times/istimewa)

Seorang karyawan kargo lalu mendatangi tersangka yang sedang makan siang. Tersangka mengeluarkan sejumlah uang yang sudah diambilnya dari bagasi penumpang. Tersangka yang baru 5 bulan bekerja sebagai porter ini kemudian dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Menerima laporan tersebut, kemudian Sat Reskrim melakukan penyelidikan pemilik tas ransel yang dicuri oleh tersangka. Pemilik tas ransel tersebut baru diketahui pada Sabtu (28/1/2023), yakni warga Bandung Barat. Pelaku ditetapkan tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp5 juta, ransel, dan pakaian yang digunakan pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.

3. Calon penumpang diminta mengamankan bagasinya menggunakan kunci

Baru 5 Bulan Kerja, Porter Bandara Ngurah Rai Curi Bagasi PenumpangKepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali merilis tersangka pencurian bagasi penumpang. (Dok.IDN Times/istimewa)

Berkaca dari kejadian tersebut, Kapolres mengimbau agar calon penumpang pesawat udara berhati-hati membawa bagasinya. Demi keamanan, perlu melengkapi dengan kunci pengaman dan mengikuti aturan serta imbauan dari petugas sehingga hal serupa tidak terjadi lagi.

“Ikuti aturan saja dan jangan menaruh uang dan barang berharga lainnya di dalam bagasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya