Polresta Denpasar Tidak Menghadiri Sidang Praperadilan

Istri dokter TNI di Bali ini kecewa

Denpasar, IDN Times - Sidang praperadilan perkara Anandira Puspitasari alias AP yang dijadwalkan, Senin (6/5/2024), ditunda karena ketidakhadiran perwakilan hukum dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Penundaan ini disampaikan oleh Hakim Tunggal, Ni Made Oktimandiani, di Ruang Sidang Kartika. Sidang akan dilanjutkan, pada Kamis (16/5/2024).

“Sidang kami tunda tanggal 16 Mei 2024 gitu ya,” ungkap hakim.

1. Penggugat kecewa, tergugat tidak datang ke PN Denpasar

Polresta Denpasar Tidak Menghadiri Sidang PraperadilanSidang pra peradilan di PN Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Sebagai penggugat, Anandira Puspitasari merasa kecewa atas sikap Polresta Denpasar selaku tergugat. Ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana ini membuatnya harus menjadwalkan kembali terbang dari Jakarta ke Bali.

“Kecewa. Pengin cepat selesai semua, cepat beres. Karena saya juga dari Jakarta bawa anak. Dari Kementerian juga sudah berupaya untuk dampingin. Kalau diundur sampai tanggal 16, kan berarti harus ke sini lagi,” kata istri dokter TNI di Bali yang menjadi tersangka Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE), setelah meramaikan perselingkuhan suaminya di media sosial (medsos).

2. Kuasa Hukum AP menyoroti Polresta Denpasar yang tidak disiplin

Polresta Denpasar Tidak Menghadiri Sidang PraperadilanSidang pra peradilan di PN Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka AP, Agustinus Nahak, mengatakan siap mengikuti sidang praperadilan perdana ini. Namun pihaknya kecewa, karena pihak tergugat tidak hadir di PN Denpasar, sementara kliennya yang dari Jakarta memilih datang ke Bali.

“Kecewa jugalah. Harusnya sebagai lembaga Negara kan aktif ketika ada panggilan dari pengadilan,” katanya.

Menurut Yanuar, secara prosedur akan ada tiga kali panggilan. Ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang pertama ini masih dianggap sah-sah saja, meskipun mengecewakan juga.

“Kami mohon supaya disiplin waktulah. Apalagi sebagai lembaga Negara yang notabene sangat disegani di republik ini,” ungkapnya.

3. Pihak Polresta Denpasar tak merespon

Polresta Denpasar Tidak Menghadiri Sidang PraperadilanKapolresta Denpasar, Kombespol Wisnu Parabowo (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Sementara itu Kapolresta Denpasar, Kombespol Wisnu Prabowo, belum merespon terkait dengan ketidakhadiran Bidang Hukum dalam agenda sidang praperadilan tersebut.

“Nanti akan saya koordinasikan,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya