Polresta Denpasar Sita 6 Kg Ganja dari Tiga Tersangka 

Semuanya ditangkap dalam satu hari

Denpasar, IDN Times - Polresta Denpasar menyita enam kilogram ganja dari tiga tersangka, di antaranya Rudianto (41), Karnanda (21), dan Rifyan (46). Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, AKP Losa Lusiano Araujo, menyampaikan bahwa tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena motif ekonomi. 

1. Ketiga tersangka ditangkap di hari yang sama

Polresta Denpasar Sita 6 Kg Ganja dari Tiga Tersangka Rilis tangkapan ganja sebanyak 6 kilogram oleh Polresta Denpasar. (IDNTimes/Ayu Afria)

Tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap Rudianto yang merupakan tukang korden di salah satu rumah kos di Jalan Kebudayaan, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, pada 29 April 2021 lalu, pukul 17.30 Wita.

Pada hari yang sama, petugas juga menangkap Karnanda yang merupakan pedagang tas di Jalan Glogor Indah IA, Desa Pemogan, pukul 19.30 Wita. "Barang bukti ganja berat bersih 2.205 gram atau 2.2 kilogram," ungkap Kapolresta, Kamis (27/5/2021).

Sementara itu, tersangka Rifyan ditangkap di Pasar Glogor Carik, Nomor 110, Desa Pemogan, dengan barang bukti ganja berat bersih 3.8 kilogram pada hari yang sama, pukul 23.30 Wita.

2. Ganja disimpan di dalam kamar para tersangka

Polresta Denpasar Sita 6 Kg Ganja dari Tiga Tersangka Rilis tangkapan ganja sebanyak 6 kilogram oleh Polresta Denpasar. (IDNTimes/Ayu Afria)

Barang bukti ganja milik tersangka Rudianto berupa empat paket kecil ganja. Sedangkan barang bukti milik Karnanda berupa dua paket besar ganja. Ganja tersebut ditemukan di bawah dus tempat pakaian. Sedangkan 22 paket kecil ganja berada di dalam tas kain warna biru.

"Tersangka berperan sebagai pengedar narkoba," jelasnya.

Sedangkan barang bukti milik Rifyan sebanyak empat paket besar ganja disimpan di lemari. Tersangka mengaku membelinya seharga Rp8 juta per kilonya.

"Totalnya Rp32 juta, tersangka membeli ganja dua bulan yang lalu. Dua kilogram sudah habis terjual. Lalu seminggu yang lalu tersangka membeli 4 kilogram. Keterangannya sudah 3 kali membeli ganja, keuntungan Rp8 juta per kilo," ungkapnya.

3. Tersangka terancam pidana penjara 20 tahun

Polresta Denpasar Sita 6 Kg Ganja dari Tiga Tersangka Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kepemilikan barang bukti ganja tersebut, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal berikut:

  • Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah sepertiga.
  • Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya