Polda Bali Selidiki Enam Jenis Narkoba Milik Warga Negara Swiss   

Tersangka ditangkap di salah satu vila di Kuta

Denpasar, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mendalami barang bukti enam jenis narkoba yang ditemukan di rumah seorang warga negara Swiss berinisial KM (45). Dia ditangkap pada Kamis (4/2/2021) pukul 13.00 Wita.

Menurut keterangan Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Bali, Kompol Alfons WP Letsoin kepada IDN Times, Selasa (9/2/2021), sejumlah barang bukti tersebut diakui milik rekan KM yang saat ini tidak berada di Bali. 

Baca Juga: Bobol 1.000 ATM, Skimming di Bali Dikendalikan Napi Lapas Kerobokan

1. Polda Bali telah menetapkan KM sebagai tersangka

Polda Bali Selidiki Enam Jenis Narkoba Milik Warga Negara Swiss   Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin melalui Kompol Alfons mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara pada Selasa (9/2/2021), KM telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain hasil tes urinnya positif menggunakan kokain, polisi juga menemukan barang bukti narkoba lainnya.

“Ada yang dipakai. Urinnya positif kokain. Sudah tersangka. Baru tadi selesai gelar,” jelasnya Selasa (9/2/2021).

2. Barang bukti ditemukan di badan dan kamar tersangka

Polda Bali Selidiki Enam Jenis Narkoba Milik Warga Negara Swiss   Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penggeledahan di salah satu vila di Jalan Mertanadi, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, ditemukan enam jenis narkoba. Di antaranya ekstasi 31,54 gram netto, ganja 133,52 gram netto, kokain 12,58 gram, hasis 0,73 gram, heroin 1,31 gram, dan Lysergic acid diethylamide  (LSD) 17 botol.

“Dilakukan penggeledahan badan ditemukan paket serbuk merah muda diduga ekstasi. Kemudian setelah itu, dilanjut di kamar vilanya, ditemukan BB (barang bukti) yang sudah saya sebut,” jawabnya.

Tersangka mengaku kepada petugas mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang saat ini tidak berada di Bali. “Masih dalam pengembangan,” jelasnya.

3. Tersangka disebut memang sudah menjadi target operasi

Polda Bali Selidiki Enam Jenis Narkoba Milik Warga Negara Swiss   Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kompol Alfons menyampaikan bahwa KM memang sudah menjadi Target Operasi (TO) saat digelarnya Operasi Antik. Saat ditangkap, KM sedang sendirian. Sementara rekannya tidak ada di lokasi. KM yang sudah 17 tahun tinggal di Bali, mengaku berkecimpung di dunia musik.

“Memang sudah TO kami,” tegasnya

Yang bersangkutan disangkakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya