Polda Bali Buru Dua WNA Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan

Aksi mereka sempat viral di media sosial 

Denpasar, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali masih memburu dua dari empat orang Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus kekerasan. Peristiwa penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dua pelaku lainnya telah menyerahkan diri ke Polda Bali setelah pihak kepolisian melakukan komunikasi dengan Konsulat Kehormatan masing-masing. Kedua WNA tersebut datang ke Polda Bali pada Kamis (3/2/2022) malam, didampingi pengacara dan pihak Konsulat Kehormatannya.

Mereka yang menyerahkan diri adalah laki-laki asal Rusia, berinisial AT (48), yang sebelumnya diketahui berada di Kabupaten Karangasem dan ID (37) asal Ukraina, yang sebelumnya diketahui sedang ada di Seminyak, Kabupaten Badung. Apa yang sebenarnya terjadi? Berikut kronologi dan fakta-faktanya. 

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Bali Melonjak, Plt Kadinkes Sebut karena Wisdom   

1. Berawal dari kehilangan sepeda motor dan diminta ganti rugi

Polda Bali Buru Dua WNA Pelaku Penganiayaan dan PenyekapanIlustrasi pemukulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno, peristiwa ini berawal dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial CEM (25) dan rekan laki-lakinya yang berasal dari Ukraina, berinisial ZO (54), membuka jasa penyewaan sepeda motor.

Saat itu keduanya mendapatkan penyewa yang merupakan WN Ukraina, berinisial VK (29), yang menyewa sepeda motor PCX. VK dan kekasihnya datang ke Indonesia untuk liburan, tepatnya pada Senin (31/1/2022). Namun sepeda motor tersebut hilang pada Selasa (1/2/2022) dan diberitahukan kepada CEM.

“Motor itu masih baru, jadi platnya masih plat putih. Jadi waktu dia (CEM) lapor, kami tanyakan ini yang punya hak milik siapa. Karena ternyata sewa-menyewa itu hanya menggunakan kuitansi kosong. Tidak ada tanggal, tidak ada nama penerima, tidak ada jenis motor yang disewa apa. Nopolnya, identitasnya. Sehingga itu tidak bisa dijadikan alat atau alasan kepemilikan motor tersebut,” jelasnya.

Mengetahui sepeda motornya hilang, CEM bersama ZO dan satu orang temannya yang juga WNA Ukraina, berinisial TK, pada Rabu (2/2/2022) pukul 13.00 Wita, datang ke lokasi tempat VK menginap, di Vila Lime, Jalan Subak Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung.

“Mendatangi tempat penginapan VK dengan maksud meminta pertanggungjawaban karena motornya hilang. Tentunya berharap apakah ada ganti rugi ataukah nanti motornya akan diganti dan sebagainya,” jelas AKBP Suratno, pada Jumat (4/2/2022).

2. Terjadi keributan yang berujung pengeroyokan dan penyekapan

Polda Bali Buru Dua WNA Pelaku Penganiayaan dan PenyekapanTangkapan layar.

Tak berselang lama, kemudian terjadi keributan dan persekusi terhadap VK, yang diduga dilakukan pihak CEM selaku penyedia jasa sewa sepeda motor.

“Diduga terjadi tindakan persekusi terhadap saudara VK pada saat mereka berkomunikasi menanyakan keberadaan sepeda motor dan pertanggungjawaban sepeda motor yang hilang tersebut,” ungkap AKBP Suratno.

VK kemudian meminta bantuan seorang WNI, berinisial VO, untuk memanggilkan polisi. Namun 10 menit kemudian, yang tiba malah empat orang WNA yang mengaku sebagai polisi internasional. Keempat WNA tersebut tiba di lokasi, di antaranya dua orang menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam tanpa plat dan juga disertai rotator dan sirine. Sedangkan dua orang lainnya menggunakan sepeda motor NMX.

Mereka membawa pentungan dan langsung memukuli ZO, lalu memasukkannya ke dalam mobil. Mereka juga mengikat ZO dengan menggunakan tali. ZO dan CEM lalu dibawa berkeliling dan disekap selama hampir 1-2 jam. ZO dan CEM kemudian dilepaskan di daerah Canggu.

3. Keduanya saling lapor di Polres Badung dan Polsek Kuta Utara

Polda Bali Buru Dua WNA Pelaku Penganiayaan dan PenyekapanIlustrasi aksi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

CEM kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Badung dengan bukti laporan LP/B/40/II/2022/POLRES BADUNG/POLDA BALI tertanggal 2 Februari 2022. CEM melaporkan Tindak Pidana di Muka Umum Secara Bersama-sama melakukan kekerasan Terhadap Orang sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari laporan ini, Polda Bali telah mengamankan tiga orang, di antaranya seorang pengajar yoga berinisial AT, VK, dan ID.

Namun sebelumnya, pada Rabu (2/2/2022), VK juga melaporkan tindakan persekusi dalam kejadian ini ke Polsek Kuta Utara dengan nomor laporan LP/B/10/II/2022/Bali/Res BDG/Sek Kuta Utara. Pihak yang dilaporkan adalah CEM dan ZO. VK juga melaporkan kehilangan sepeda motor PCX yang disewanya.

“Saudara VK juga melaporkan kejadian persekusi dan penganiayaan di Polsek Kuta Utara, di mana pada saat ia ditagih pertanggungjawaban sepeda motor. Dia merasa pada saat didatangi dan ada ribut-ribut itu, kepala bagian belakangnya ada yang memukul,” jelas AKBP Suratno.

4. Dua orang pelaku menyerahkan diri ke Polda Bali

Polda Bali Buru Dua WNA Pelaku Penganiayaan dan PenyekapanTerdua pelaku pengeroyokan berinisial (ki-ka) ID (Rusia) dan AT (Ukraina). (IDN Times/Ayu Afria)

Polsek Kuta Utara, Polres Badung diback-up oleh Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan peristiwa ini. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Konsulat Kehormatan Ukraina dan Rusia untuk mengetahui keterlibatan warga negaranya dalam peristiwa ini.

Hasil dari koordinasi tersebut, akhirnya AT dan ID menyerahkan diri ke Polda Bali didampingi pihak konsulat dan pengacaranya. AT disebutkan melakukan pemukulan terhadap ZO. Sedangkan ID berperan membawa mobil Fortuner dan pentungan kayu.

“Kami sudah maraton melakukan pemeriksaan kepada dua terduga pelaku, termasuk juga melengkapi terhadap pemeriksaan saksi-saksi dan meminta hasil visum dari rumah sakit di Badung,” jelas AKBP Suratno.

Sejauh ini pihak kepolisian masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status AT dan ID. Keduanya mengaku melakukan tindakan itu karena merasa solidaritas karena sesama warga negara.

Sedangkan untuk kasus yang dilaporkan oleh VK, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga sudah meminta keterangan saksi manager dan petugas keamanan Vila Lime.

“Sudah kami ambil keterangan dan visum, sudah kami mintakan kepada puskesmas di Kuta Utara,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya Toyota Fortuner yang digunakan AT dan rekannya, serta hasil visum.

5. Terduga pelaku berpotensi melakukan pelanggaran lalu lintas

Polda Bali Buru Dua WNA Pelaku Penganiayaan dan PenyekapanBarang bukti mobil fortuner milik terduga pelaku. (IDN Times / Ayu Afria)

AKBP Suratno menyampaikan dengan temuan barang bukti mobil Fortuner tanpa plat dan menggunakan sirine serta rotator, maka kedua terduga pelaku AT dan ID juga melakukan pelanggaran lalu lintas. Saat diamankan, sirine dan rotatornya sudah dalam kondisi dilepas oleh terduga pelaku.

“Itu pelanggaran tentunya pelanggaran lalu lintas kan. Inisiatif siapa, masih kami dalami. Termasuk plat nomor aslinya adalah plat nomor berapa masih kami dalami. Kami amankan sudah begini,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya