Polda Bali Beberkan Fakta Dugaan Penyekapan Keluarga Oleh Oknum TNI

Dugaan penyekapan sempat viral di media sosial

Denpasar, IDN Times – Aksi dugaan penyekapan dan premanisme keluarga di salah satu rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar pada Jumat (3/10/2020) dibantah oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Dodi Rahmawan. Ia menyampaikan di Mapolda Bali pada Selasa (6/10/2020) bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, tidak ada temuan tindak pidana dalam kejadian ini. 

“Kami melakukan penyelidikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Polresta Denpasar melakukan koordinasi dengan Pomdam IX/Udayana untuk proses penanganan lebih lanjut terkait informasi bahwa pemasangan papan plang, banner adalah dilakukan oleh anggota TNI aktif,” ungkapnya.

“Berkaitan dengan adanya informasi yang viral di media sosial yang menyatakan adanya orang yang disekap di dalam rumah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak No. 18 Denpasar Selatan. Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di TKP dan hasil perkembangan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi belum ditemukan suatu tindak pidana."

Menurutnya pada saat kejadian, ia sendiri saat itu telah melakukan tindakan diskresi kepolisian dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan. Pertimbangannya adalah adanya tiga orang yang masih berada di dalam rumah yakni sepasang lansia dan cucunya yang berusia 17 tahun.

Baca Juga: Viral 2 Orang Lanjut Usia di Bali 'Disekap' di Rumah, Ini Faktanya

1. Kasus sengketa lahan ditangani Polresta dan Polda Bali

Polda Bali Beberkan Fakta Dugaan Penyekapan Keluarga Oleh Oknum TNIRumah Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan yang penghuninya sempat terkunci karena sengekta tanah (Dok.IDN Times/Kapendam IX/Udayana)

Menurut Dodi bahwa Tim Resmob Polda Bali yang dipimpim Kasubdit III telah mengadakan koordinasi dengan personel Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Polresta Denpasar terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan yakni adanya sengketa lahan.

“Proses penyelidikan dan penyidikannya terkait dengan sengketa kepemilikan lahan kami sudah koordinasi dengan pihak Polresta. Karena itu juga beberapa laporan polisi dan pengaduan masyarakat dilaporkan. Begitu juga ditangani di Polda,” jelas Dodi.

2. Pokok persoalan adalah obyek peralihan hak dan sewa menyewa

Polda Bali Beberkan Fakta Dugaan Penyekapan Keluarga Oleh Oknum TNIRumah Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan yang penghuninya sempat terkunci karena sengekta tanah (Dok.IDN Times/Kapendam IX/Udayana)

Dodi kemudian membeberkan bahwa ada 6 LP (laporan) rentang April 2020 sampai Oktober 2020. Pihak yang dilaporkan adalah pemilik tanah yang diketahui bernama Gede Pujiama.

“Terkait sengketa kepemilikannya akan kami dalami. Karena ada 6 LP dan Dumas. Sementara kami lakukan penyelidikan ya,” jelasnya.

Kasus ini pun diakuinya masih dalam proses pendalaman. Pokok persoalannya adalah obyek peralihan hak dan sewa menyewa.

3. Anggota Kodam IX/Udayana Pelda Muhaji telah diperiksa

Polda Bali Beberkan Fakta Dugaan Penyekapan Keluarga Oleh Oknum TNIPolda Bali menyampaikan hasil penyelidikan dugaan kasus penyekapan yang melibatkan anggota aktif TNI (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu Kakumdam IX/Udayana, Kolonel Chk Edhi Purwanto menyampaikan  bahwa pihaknya masih mendalami permasalahan tersebut. Anggota Kodam IX/Udayana Pelda Muhaji sendiri juga telah diperiksa. Temuan awal dalam kejadian ini memang belum ditemukan indikasi adanya tindak pidana penyekapan.

“Nanti kalau memang ada bukti-bukti yang bersangkutan melakukan tindak pidana tentunya akan diproses hukum secara pidana. Jadi saat ini pihak Pomdam masih melakukan penyelidikan, apakah benar ada unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Muhaji,” tegasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya